Business is booming.

Pemkot Tata Kawasan Eks MTQ dengan Berikan Surat Pemberitahuan kepada Pedagang

0 8

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pendekatan secara humanis dalam upaya menata kawasan ruang terbuka hijau (RTH) eks MTQ.

Langkah terbaru yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam upaya melakukan penataan Kawasan ruang terbuka hijau eks MTQ dengan menyurati para pedagang terkait rencana penataan lokasi yang mereka tempati.

Pemerintah Kota Kendari kembali akan memberikan surat pemberitahuan kedua mengenai penataan kawasan ruang terbuka hijau eks MTQ kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) pada Rabu (17/4/2024).

Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup saat memimpin rapat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, penataan kawasan ruang terbuka hijau eks MTQ Kota Kendari yang melibatkan puluhan pedagang kaki lima ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan cara yang humanis.

Muhammad Yusup menegaskan penataan Kawasan ruang terbuka hijau eks MTQ Kota Kendari sebagai upaya pemerintannya mengurangi kesemrawutan di tengah Kota Kendari.

Menurutnya, penataan kawasan ruang terbuka hijau eks MTQ Kota Kendari untuk menjadikan lokasi ini sebagai salah satu simbol Kota Kendari.

“Oleh karena itu pemerintah kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima ini dan ini sudah peringatan yang kedua dan rencananya sampai peringatan yang ketiga,” terang Muhammad

 

Pihak Polresta Kendari saat mengikuti rapat.

 

Yusup saat rapat bersama di Balai Kota Kendari pada Rabu (17/4/2024).

Muhammad Yusup menegaskan, Pemerintah Kota Kendari juga bakal melakukan penataan di wilayah lainnya yang akan akan dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan pedagang di kawasan lapangan eks MTQ.

Pj. Wali Kota Kendari saat memimpin rapat.

Para pedagang tersebut dilayangkan surat oleh Pemerintah Kota Kendari terkait dengan pelanggaran dalam melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:  Menyimpan Narkotika Jenis Sabu 8,24 gram, Seorang Janda di Kendari Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, dalam rapat ini hadir juga Sekretaris Daerah Kota Kendari, Asisten I Pemkot Kendari, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum bersama Forkopimda

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.