Ketua Komisi III Pimpin Langsung Kunjungan Lapangan Cek Akses Jalan Kompleks Pertokoan Senopati Land
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari La Ode Ashar memimpin langsung kunjungan lapangan guna meninjau akses jalan di kompleks pertokoan senopati land jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa, 19 Mei 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kendari diantaranya adalah La Yuli.
La Ode Ashar mengatakan, Kunjungan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak guna melihat secara langsung kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan (Kompleks Pertokoan Senopati Land).

Alhasil dirinya menemukan adanya perbedaan persepsi antara pemilik lahan dan pemilik ruko terkait akses jalan di kawasan tersebut. Perbedaan pandangan ini bahkan menyebabkan perdebatan antar kedua pihak terkait bagaimana seharusnya akses jalan tersebut dapat digunakan secara layak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, La Ode Ashar menyimpulkan usai menggelar kunjungan lapangan tersebut pihak akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang bakal digelar di kantor DPRD Kota Kendari guna duduk bersama dan mencari solusi atau titik tengah dari permasalahan tersebut.
Politisi partai golongan karya (Golkar) tersebut mengimbau, Kepada seluruh pihak agar kooperatif dan dapat hadir dan mengikuti rapat dengar pendapat tersebut dan juga membawa seluruh bukti-bukti yang menguatkan argumen mereka masing-masing.
“Kita harapkan seluruh pihak yang hadir nantinya hadir dengan membawa bukti-bukti pendukung serta memiliki dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang relevan baik itu dari segi pemilik ruko maupun juga para pemilik lahan,” kata La Ode Ashar.
Senator asal daerah pemilihan (Dapil) II Kota Kendari ini berharap, Dengan diselenggarakan nya rapat dengar pendapat tersebut dapat menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa di rugikan.

“Kita berharap dalam rapat dengar pendapat yang akan datang, dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan aturan hukum serta dapat diterima oleh semua pihak agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ashar juga menjelaskan, Kunjungan lapangan kali yang di gelar hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi 1 dan 3 yang telah digelar pada hari Senin, 18 Mei 2026 lalu.
Pada rapat sebelumnya telah dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari, para pemilik ruko Senopati Land, serta perwakilan Developer Kompleks Ruko Senopati Land. Seluruh pihak yang hadir dalam rapat sebelumnya juga turut menyertai peninjauan lapangan ini untuk melihat kondisi secara langsung.
Terpisah, Pemilik lahan Lerius Fernandi menegaskan bahwa area di depan ruko merupakan lahan pribadi yang secara hukum terpisah dari bangunan utama ruko—sebuah poin yang menurutnya sudah klir sejak awal.
“Saya tidak menjual lahan itu. Tugas saya adalah mengelola kawasan. Namun belakangan, muncul desakan agar area depan itu dikuasai sendiri oleh masing-masing pemilik ruko. Di situlah pematik masalahnya,” ujar Lerius, Kamis, 28 Mei 2026.
Lerius menambahkan, status kepemilikan tersebut tercantum jelas dalam Akta Jual Beli (AJB) dan materi pemasaran awal.
Selama ini, pihak pengembang pula yang menanggung seluruh biaya operasional kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga sistem keamanan.

Oleh karena itu, jika ada tuntutan pelepasan hak atas tanah tersebut, Lerius menyatakan harus ada mekanisme kompensasi yang adil dan sesuai koridor hukum.
“Tanah memang memiliki fungsi sosial sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UPA). Tetapi, fungsi sosial bukan berarti hak keperdataan bisa diambil begitu saja tanpa penyelesaian dan kompensasi yang sah,” tegasnya.
Menariknya, badai polemik ini ternyata tidak melibatkan seluruh penghuni kawasan. Dari total 73 unit rukoyang berdiri di Senopati Land, gelombang protes hanya datang dari segelintir pihak. (ADV/RZ).