Tata Lingkungan Perumahan dalam Kota, Pemkot Kendari Rakor dengan Pengembang
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perumahan tahun 2024.
Rapat Koordinasi Perumahan tahun 2024 ini digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari di Ruang Samaturu Kantor Wali Kota Kendari pada Selasa (4/6/2024).
Rapat Koordinasi Perumahan tahun 2024 yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding.
Rapat Koordinasi Perumahan tahun 2024 yang digelar ini melibatkan berbagai pihak terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari.
Dalam Rapat Koordinasi Perumahan tahun 2024 ini juga hadir para camat, lurah, dan pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Kendari.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Jahudding mengatakan, Rapat Koordinasi Perumahan tahun 2024 ini bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh sektor perumahan di dalam Kota Kendari.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Jahudding menegaskan, dalam Rapat Koordinasi Perumahan tahun 2024 ini melibatkan sejumlah unsur yang terkait dalam sektor perumahan.
“Hari ini kami adakan pertemuan dengan para pengembang untuk berdiskusi mengenai permasalahan yang ada di sejumlah perumahan-perumahan di dalam Kota Kendari,” kata Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Jahudding.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Jahudding mengatakan, Pemerintah Kota Kendari berencana membentuk satuan tugas yang bakal melibatkan sejumlah unsur, yakni Satpol PP, PUPR, DLHK, BPBD, PTSP, dan bagian hukum Setda Kota Kendari.
Tujuan pembentukan satuan tugas ini nantinya untuk memantau pembangunan perumahan yang ada di Kota Kendari agar sesuai dengan peraturan yang ada.
“Satgas ini dibentuk untuk memonitoring perumahan yang ada di Kota Kendari agar sesuai dengan regulasi,” terang Jahudding.
Ia menjelaskan, nantinya jika satuan tugas menemukan ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan implementasi pembangunan perumahan, maka pengembang akan diberikan pembinaan serta tindakan tegas.(ADV)