Business is booming.

DPRD Terima Aspirasi Buruh Pelabuhan, Dewan Minta Segera Jadwalkan RDP

0 1

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Puluh buruh yang tergabung dalam Barisan Buruh Bersatu menggelar unjuk rasa dan menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Selasa, 5 Mei 2026.

Puluhan buruh tersebut menyerahkan aspirasi terkait kondisi kerja dan dugaan intimidasi yang dialami oleh mereka kepada DPRD Kota Kendari.

Saat bertandang ke kantor DPRD Kota Kendari puluhan buruh tersebut di terima langsung oleh Anggota DPRD Kota Kendari fraksi partai Golongan Karya (Golkar) Jumran dan anggota DPRD Kota Kendari fraksi Demokrat La Ode Alimin.

Dalam siaran pers yang disampaikan, para buruh mengungkapkan sejumlah permasalahan yang mereka alami, antara lain upah bongkar muat yang rendah sebesar Rp800 per sak untuk pekerjaan muat dan Rp1.000 per sak untuk bongkar, yang tidak pernah naik sejak tahun 2021 meskipun harga kebutuhan pokok terus meningkat.

Para Buruh Saat Menyampaikan Aspirasi di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari

Selain itu, Mereka (buruh) juga tidak mendapatkan jaminan sosial (BPJS) dari perusahaan. Setelah 21 orang Buruh Harian Lepas (BHL) mengajukan permohonan kenaikan upah secara kolektif, mereka diduga menerima berbagai bentuk intimidasi seperti ancaman pemecatan, ancaman pidana dan perdata, serta penghinaan kasar.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh PT AWN disebutkan melanggar beberapa peraturan hukum, antara lain UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja tentang larangan membayar upah di bawah upah minimum, UU No. 21/2000 tentang larangan menghalangi buruh untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, serta PP No. 36/2021 tentang pembayaran upah BHL. Buruh juga mengajukan empat tuntutan utama yaitu peningkatan kesejahteraan, pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, panggilan PT AWN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta penolakan terhadap segala bentuk intimidasi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kendari Jumran menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

BACA JUGA:  Usaha Pj Wali Kota Muhammad Yusup Tata Layanan Publik Kota Kendari Melalui Tiga Sektor

la memastikan DPRD Kota Kendari akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Namun demikian, ia juga mengimbau para buruh agar dapat kembali bekerja sementara waktu sambil menunggu proses penjadwalan RDP di DPRD. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian ekonomi yang lebih besar bagi para pekerja.

“Saya menyarankan agar buruh kembali bekerja karena jika mogok terus dilakukan, akan ada kerugian upah yang mereka tanggung sendiri. Sambil itu, kita proses RDP untuk mencari solusi terbaik,”ujarnya. saat diwawancarai usai menerima para pendemo.

Anggota DPRD Kota Kendari Saat Menerima Aspirasi Para Buruh

Terkait jadwal pelaksanaan RDP, Politisi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap penyesuaian agenda internal. Pelaksanaan RDP diperkirakan dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan setelah seluruh jadwal kegiatan dewan disesuaikan.

“Kita sedang menyiapkan dan mengagendakan RDP karena harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan yang ada di DPRD. Perkiraan pelaksanaannya kemungkinan baru dapat dilakukan minggu depan. Setelah itu, akan segera kami umumkan jadwal pastinya agar semua pihak dapat mempersiapkan diri,” jelasnya.

la menambahkan bahwa DPRD berharap melalui pertemuan langsung dalam forum RDP nanti, seluruh permasalahan dan aspirasi yang disampaikan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kita harapkan melalui pertemuan ini, seluruh permasalahan dapat didengarkan dengan baik, dibahas secara matang, dan dicarikan solusi yang adil serta dapat diterima semua pihak. Terima kasih atas kesabaran dan perhatian semua pihak,” tambahnya.

DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan penyelesaian antara pekerja dan pihak perusahaan. Lembaga legislatif ini juga memastikan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Sultra Bersama Kapala Daerah Se - Indonesia Terima Arahan Presiden RI

Senada dengan hal tersebut, La Ode Alimin menyarankan, Pihak perusahaan tidak seharusnya tidak melakukan tindakan apapun terhadap para buruh yang telah berani menyampaikan aspirasi mereka di DPRD Kota Kendari.

Menurut Alimin, Pihaknya akan segera meminta kepada bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Kendari untuk segera menjadwalkan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Anggota DPRD Kota Kendari Jumran dan La Ode Alimin saat menerima aspirasi para buruh

“Saya sebagai anggota DPRD Kota Kendari akan meminta agar aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui kegiatan rapat dengar pendapat, dan kegiatan rapat dengar pendapat itu nanti kita minta seluruh pihak yang berkaitan dihadirkan agar seluruh masalah yang terjadi dan di keluhkan oleh teman-teman buruh hari ini bisa dilihat secara terang menerang,” tegas Alimin.

Tak sampai disitu, Alimin juga mengingatkan agar pihak perusahaan dalam hal ini PT AWN agar tidak mangkir pada saat pelaksanaan RDP tersebut.

“Perlu saya ingatkan kepada pihak perusahaan agar kooperatif jika pelaksanaan RDP nanti, dan yang terpenting adalah sebelum pelaksanaan RDP baiknya pihak perusahaan tidak melakukan intervensi ataupun intimidasi dalam bentuk apapun kepada para buruh yang telah menyampaikan aspirasi mereka. Hal tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas dan kondusifitas di kawasan pelabuhan,” tutupnya. (ADV/RZ).

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.