Warga Keluhkan Jalanan Macet Akibat Antrean BBM, DPRD Kota Kendari Tinjau Langsung SPBU Bonggoeya
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari turun langsung meninjau kemacetan yang seringkali di keluhkan oleh warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Senin 30 Juni 2026.
Kemacetan tersebut diduga akibat antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan sejumlah anggota DPRD Kota Kendari yakni Arsyad Alastum, dan Muslimin T.
Tak hanya itu dalam kunjungan tersebut turut hadir pula, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, Camat Wua-Wua, Usman Supu Lajuma, Lurah Bonggoeya, Wa Ode Pratiwi, Ketua RT 06 Kelurahan Bonggoeya, Ketua RW 03 Kelurahan Bonggoeya, Babinsa Kelurahan Bonggoeya, Humas SPBU 74.931.05. Rajab dan Pengawas SPBU 74.931.05. Deden Ridwan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengatakan, Kunjungan lapang tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut yang dilakukan usai pelaksanaan rapat dengar pendapat yang gelar oleh DPRD tertanggal 29 Juni 2026 lalu.
“Dalam rapat dengar pendapat tersebut kita memutuskan bahwa akan melakukan kunjungan kerja ke SPBU tersebut guna melihat langsung situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Ashar.
Ashar menambahkan, Setelah melakukan kunjungan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat serta para pengguna jalan Jenderal Ahmad Yani.
“Salah satu poin utama adalah aturan bahwa kendaraan yang mengantri tidak boleh memenuhi badan jalan, melainkan harus menunggu sesuai daftar antrian pada lahan yang telah disiapkan khusus oleh pihak SPBU,” ujar La Ode Ashar.
Ashar bilang, Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi gangguan arus lalu lintas yang sering menyebabkan kemacetan, sehingga aktivitas masyarakat sehari-hari menjadi lebih lancar dan aman.

Selain itu, DPRD Kota Kendari juga menetapkan bahwa mobil yang mengikuti antrian harus memiliki nomor urut antrian yang sah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem antrian yang teratur dan adil, menghindari terjadinya pemotongan antrian yang sering menjadi sumber konflik antar pengguna layanan dan memperparah kemacetan.
Selain menangani permasalahan kemacetan, hasil peninjauan lapangan juga mengingatkan pentingnya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan manfaat dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi yang berhak menerimanya, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait BBM dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan penerapan rekomendasi dari hasil peninjauan lapangan ini, diharapkan permasalahan kemacetan di sekitar SPBU Bonggoeya dapat teratasi secara efektif, layanan pengisian bahan bakar menjadi lebih teratur, dan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Sebelumnya, Seorang pria mengamuk dan mengancam para petugas SPBU dan warga yang sedang melakukan antrean di SPBU tersebut menggunakan senjata tajam (Sajam).
Pria tersebut mengamuk diduga karena malas dan kelamaan mengantre BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Aksi koboi jalanan yang terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 siang itu sempat memicu kepanikan warga dan konsumen yang sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welly Wanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan tanpa perlawanan di Jalan Transito, Kelurahan Wua-Wua, pada Senin 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.50 WITA.
“Benar, Tim URC Buser77 telah mengamankan pelaku tindak pidana gangguan terhadap ketentraman lingkungan menggunakan ancaman senjata tajam. Pelaku diamankan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Welly Wanto Malau dalam keterangan resminya.
Peristiwa menegangkan ini bermula pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, korban berinisial AI (32), seorang karyawan SPBU, sedang melayani pengisian BBM jenis Pertalite yang kondisinya tengah mengantre panjang.
Pelaku DJ yang ikut mengantre tiba-tiba merasa kesal dan emosi karena lambatnya pergerakan antrean. Ia kemudian berteriak-teriak di area SPBU hingga memicu adu mulut dengan konsumen lain yang merasa terganggu.
Tak terima ditegur, DJ sempat meninggalkan lokasi. Namun, tak lama berselang, ia kembali ke SPBU dengan membawa sebilah parang.
“Saat kembali, ada konsumen lain yang mencoba menegurnya. Pelaku yang tidak terima langsung mencabut parangnya dan membuat keributan di area SPBU,” jelas AKP Welly Wanto Malau.
Melihat aksi nekat pelaku, para konsumen yang berada di lokasi tidak tinggal diam. Mereka kompak mengejar pelaku hingga pria paruh baya tersebut lari kocar-kacir meninggalkan area SPBU.
Karena merasa terancam dan demi keselamatan publik, pihak manajemen SPBU langsung melaporkan insiden tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku DJ mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, ia membeberkan alasan tak terduga yang memicu emosinya hari itu.

DJ mengaku nekat pulang ke rumah mengambil parang karena kesal mengantre terlalu lama. Kekesalannya bertambah karena menganggap harga BBM jenis Pertamax saat ini terlalu mahal, sehingga ia terpaksa mengantre Pertalite.
Selain itu, emosi pelaku makin tersulut karena mencurigai adanya praktik pelangsiran BBM di SPBU tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 6491 EI yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, DJ kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (ADV/RZ).