Business is booming.

Komisi III DPRD Kota Kendari Bakal Tinjau Langsung Dugaan Pelanggaran Kawasan Mangrove di Jalan Z.A. Sugianto

0 2

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti dugaan pelanggaran kawasan mangrove yang dilakukan oleh PT Mediatama Gemilang alias Artha Graha.

Sorotan tersebut mencuat saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari, Senin 29 Juni 2026.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan sejumlah anggota DPRD Kota Kendari diantaranya adalah, La Ode Abdul Arman, Muslimin T, LM Rajab Jinik D, Nasaruddin Saud, dan Fadhal Rahmat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, Pihaknya menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan lingkungan yang muncul akibat kegiatan Land Clearing di kawasan yang memiliki ekosistem mangrove yang terjadi di jalan Z.A Sugianto Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu

“Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT. Mediatama Gemilang alias pihak Artha Graha, Pelaksanaan rapat dengar pendapat ini dilaksanakan berdasarkan surat aduan yang masuk dari Koalisi Pemuda Pegiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu yang lalu,” kata La Ode Ashar.

Ashar bilang, dalam rapat dengar pendapat tersebut diikuti oleh berbagai instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Balai Sungai Sulawesi (BWS) IV Kendari, perwakilan pimpinan PT. Mediatama Gemilang (Arta Graha), serta koordinator Koalisi Pemuda Pegiat Lingkungan Sulawesi Tenggara.

“Tadi pada saat kita melaksanakan rapat dengar pendapat alhamdulillah semua pihak cukup kooperatif baik dari pihak pemerintah kota (Pemkot) Kendari maupun pihak perusahaan dan juga pembawa aspirasi (Aduan),” ujarnya.

Setelah melalui tahap pembahasan dan pendengaran informasi terkait, rapat menghasilkan kesimpulan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi lapangan.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkotika di Kendari, Polisi Sita 16,43 Gram Sabu Dari Tangan Pelaku

“Peninjauan lapangan ini memiliki peran penting dalam mendukung fungsi DPRD sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ashar.

Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat

Melalui peninjauan langsung, anggota DPRD dapat mengumpulkan data faktual dan bukti objektif mengenai kondisi kawasan mangrove, termasuk sejauh mana kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang telah diberikan dan peraturan lingkungan yang ada.

Peninjauan lapangan diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang sesuai dengan aturan hukum dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Sementara itu, Ketua Umum KPPL, Dwi Silo, menyebut kawasan yang ditimbun merupakan wilayah strategis ekologis yang berfungsi sebagai penyangga alami sungai sekaligus ruang limpasan air laut saat pasang.

Menurutnya, penimbunan di kawasan tersebut berpotensi menyempitkan alur sungai, menghilangkan vegetasi mangrove, serta mengganggu keseimbangan tata air pesisir.

“Ini bukan sekadar urusan reklamasi. Penimbunan di bibir sungai dan kawasan mangrove jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 70, dengan ancaman pidana enam hingga delapan belas bulan penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar,” tegas Dwi.

Ia menjelaskan, mangrove bukan hanya vegetasi pesisir biasa, melainkan benteng alami yang berfungsi menahan abrasi, menyaring limbah, serta menjaga stabilitas ekosistem laut.

Hilangnya mangrove di Teluk Kendari, kata dia, berpotensi memicu banjir rob, memperparah sedimentasi sungai, dan merusak rantai kehidupan biota pesisir.

“Teluk Kendari adalah satu kesatuan ekosistem. Ketika satu titik dirusak, dampaknya akan menjalar ke seluruh wilayah pesisir. Ini ancaman jangka panjang bagi Kota Kendari,” ujarnya.

KPPL juga menduga kuat aktivitas penimbunan tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Kendari Dorong Kepatuhan Pengusaha Terhadap Regulasi

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, kata Dwi, wajib melalui kajian lingkungan hidup secara terbuka dan partisipatif, bukan justru berjalan diam-diam lalu mencari pembenaran belakangan.

Sebagai bentuk kontrol publik, KPPL telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dengan Nomor: 045/SS/KPPL/XII/2025, untuk meminta kejelasan terkait dokumen lingkungan PT Artha Graha.

Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat jawaban yang transparan.

Upaya klarifikasi lanjutan pun disebut tidak membuahkan hasil. KPPL menilai sikap DLHK Kota Kendari terkesan menghindar dan tidak menunjukkan itikad serius dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.

“Sikap DLHK Kota Kendari kami nilai mandul. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan. Kondisi ini wajar jika memicu kecurigaan publik,” kata Dwi.

Bahkan, KPPL menduga adanya relasi tidak sehat antara oknum di DLHK Kota Kendari dengan pihak korporasi, sehingga pengawasan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas situasi tersebut, KPPL secara tegas mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHK Kota Kendari. Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Pelaksanaan RDP

“Jika dugaan ini dibiarkan, korban sesungguhnya adalah lingkungan dan warga Kota Kendari. Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan keselamatan ekologis,” tegas Dwi.

KPPL juga mendesak agar seluruh aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga dilakukan kajian lingkungan yang sah, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di Kota Kendari, sekaligus menjadi ujian serius komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi korporasi yang diduga abai terhadap hukum dan ekologi. (ADV/RZ).

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.