Business is booming.

Upaya Pemkot Kendari Menata Retribusi Persampahan dengan Melibatkan ASN

0 8

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melakukan penataan dalam hal retribusi persampahan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam perda tersebut, jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan dikelompok menjadi 11, salah satunya adalah rumah tangga dengan nilai retribusi Rp 21.000/bulan.

“Di antara 11 kategori yang saya jelaskan tadi, yang sangat susah direalisasikan oleh DLHK adalah retribusi sampah dari rumah tangga, tidak seperti halnya hotel dan restoran,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati.

Pengakatan sampah dari Teluk Kendari.

Pemerintah Kota Kendari juga membebankan pembayaran ini kepada para Aparatur Sipil Negara baik yang PNS maupun berstatus PPPK.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati mengatakan, dengan pemberlakuan ini kepada ASN diharapkan dapat menjadi contoh di tengah masyarakat dalam pembayaran retribusi persampahan.
“ASN ini kan memiliki Rumah Tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” ujarnya.
“Jadi ini bayarnya per rumah tangga. Kalau misalnya ada yang suami istri sama-sama ASN Pemkot, maka satu orang saja yang bayar,” jelasnya.

Nismawati mengatakan, sebenarnya pada tahun 2023 lalu juga diberlakukan seperti ini, hanya saja saat itu mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2012, dimana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga Rp. 5.000/bulan.

Sampah di Kali Kadia.

Ia menyampaikan bahwa dasar dari pembentukan perda nomor 6 Tahun 2023 ini adalah Undang-Undang No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Serta Permendagri no. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah (acuan perubahan retribusi persampahan).

Terkait, penerapannya yang dinilai berlaku surut, yakni Januari-Juni 2024, sementara edaran sekda diteken Mei 2024, Nisma menegaskan bahwa Perda nomor 6 tahun 2023 ditetapkan pada 29 Desember 2023.

BACA JUGA:  Bahas Pemanfaatan Ruang Kawasan MTQ, Ketua Komisi III Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda Kota Kendari

“Dan pada pasal terakhir yaitu pasal 128, peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024,” pungkasnya.

Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan Muhammad Yusup, setiap ASN diwajibkan menyetorkan iuran sebesar Rp 21 ribu per bulan ke rekening Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Pungutan itu diketahui ketika Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dengan menerbitkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan.

Dalam surat itu, Sekda Kota Kendari meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaporkan pembayaran retribusi sampah tersebut kepada Inspektorat selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni 2024.

Instruksi Wali Kota Kendari itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bernomor: 660/1533/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Setiap OPD diminta melaporkan ke Inspektorat dengan melampirkan bukti pembayaran setiap ASN, PPPK dan Pegawai Pemuda.(ADV)

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.