Business is booming.

Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan RPJPD Kota Kendari 2025-2045

0 2

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari menandatangani persetujuan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari untuk periode 2025-2045.

Penandatanganan dilakukan Penjabat Wali Kota Muhammad Yusup dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari pada Selasa (2/7/2024).

Pj Wali Kota Muhammad Yusup dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan saat penandatanganan persetujuan RPJPD Kota Kendari 2025-2045.

Penjabat Wali Kota Muhammad Yusup mengatakan RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi landasan strategis bagi pembangunan Kota Kendari dalam dua dekade mendatang.

“Dokumen rancangan peraturan daerah RPJPD ini akan segera kami lakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra dan akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk dilakukan evaluasi dalam rangka menjaga keselarasan dokumen RPJPD Kota Kendari dengan rencana pembangunan nasional dan daerah Sultra,” jelasnya.

Rapat paripurna persetujuan RPJPD Kota Kendari periode 2025-2045.

Pj Wali Kota Muhammad Yusup mengatakan, RPJPD ini akan menjadi payung hukum dalam perencanaan jangka menengah dan jangka pendek, termasuk dokumen perencanaan teknis lainnya.

Dokumen RPJPD ini tidak hanya menjadi panduan strategis, tetapi juga instrumen untuk mengukur keberhasilan pembangunan Kota Kendari dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) ini juga menjadi rujukan utama bagi kepala daerah terpilih dalam mengarahkan pembangunan wilayah di Kota Kendari.

Rapat paripurna persetujuan RPJPD Kota Kendari periode 2025-2045.

RPJPD merupakan instrumen penting yang menggambarkan visi dan strategi pembangunan Kota Kendari dalam jangka menengah, yakni lima tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya mencakup aspek infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pelestarian lingkungan.

“Dokumen RPJPD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknokrat RPJMD lima tahun kedepan, khususnya pada visi dan misi, arah kebijakan sasaran pokok pembangunan yang nantinya akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakilnya dalam merumuskan visi dan misi dan program prioritas daerah pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” pungkasnya.(ADV)

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.