Pemkot Kendari Tegaskan Penataan RTH Eks MTQ untuk Ruang Publik Bersih dan Tertib
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menegaskan penataan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks MTQ untuk menjadikan ruang publik bersih dan tertib.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup saat meninjau penertiban kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks MTQ yang dilakukan Satpol PP Kota Kendari bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub pada Rabu (22/5/2024) pagi.
Penjabat Wali Kota Kendari menekankan bahwa kawasan RTH eks MTQ bukanlah tempat yang diperuntukkan untuk aktivitas berdagang sebab sejumlah pasar telah disiapkan untuk para pedagang.

“Kawasan ini adalah ruang terbuka hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli. Meskipun milik provinsi, kawasan di luar Eks MTQ ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota,” terang Penjabat Wali Kota Kendari saat meninjau langsung di lokasi penertiban.
Kepala BPBD Sulawesi Tenggara ini menjelaskan bahwa penataan kota sangat diperlukan agar sejumlah ruang publik yang ada bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Jika semua berjualan di sini, maka seluruh ruas jalan ini akan dipenuhi PKL, sementara pasar-pasar seperti Paddy Market, Pasar Mandonga, Pasar Kota, dan Pasar Wuawua telah disiapkan untuk kegiatan jual beli,” tegasnya.

Pemerintah Kota Kendari dalam melakukan penertiban kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks MTQ sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak beberapa bulan sebelumnya.
“Kita sudah sosialisasi dan informasikan sejak empat bulan yang lalu agar para pedagang bisa meninggalkan tempat ini,” terang Penjabat Wali Kota Kendari.
Pada awal sosialisasi sempat mendapat penolakan dari para pegangan yang berjualan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks MTQ.
Para pedagang bahkan sempat melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara terkait penertiban di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks MTQ.

Sampai pada hari yang telah ditentukan Pemerintah Kota Kendari untuk dilakukan penertiban, akhirnya para pedagang melakukan pembongkaran terhadap bangunan mereka.
Penertiban ini merupakan langkah awal Pemerintah Kota Kendari dari serangkaian tindakan yang akan dilakukan di berbagai lokasi untuk menata keindahan dan kebersihan kota.(ADV)