Pemkot Kendari Gelar Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi Pegiat UMKM
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari mendorong para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar usahanya memiliki sertifikat halal.
Untuk itu, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menggelar Fasilitasi Sertifikat Hala (Self Declare) di salah satu hotel dalam Kota Kendari pada Kamis (11/7/2024).
Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup membuka kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal (Self Declare) ini menyambut positif kegiatan ini.

Penjabat Wali Kota Muhammad Yusup dalam sambutannya mengungkapkan, sejak tahun 2020, sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sultra, inilah yang selalu di dengungkan terkait sertifikat halal.
“Sejak tahun 2020 saya mengharapkan untuk bagaimana semua produk-produk kita terutama pelaku-pelaku UMKM ini mempunyai label halal,” kata Penjabat Wali Kota Muhammad Yusup.
Penjabat Wali Kota Muhammad Yusup mengatakan, pesoalan label halal ini yang kadang menjadi hambatan untuk bagaimana bisa kita berkompetisi di pasar yang lebih besar.
“Ini yang kadang menjadi hambatan untuk bagaimana bisa kita berkompetisi di pasar-pasar besar,” terangnya.

Penjabat Wali Kota Muhammad Yusup mengungkap, selama mengalami masa sulit saat krisis ekonomi tahun 1998 dan masa pandemi covid-19, Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi garda terdepan dan menjadi solusi dalam menghadapi masalah ekonomi.
“Memang benar, saat kondisi ekonomi kita terpuruk merekalah yang mampu bangkit dan menggerakkan geliat ekonomi di negara kita,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Muhammad Yusup mengingatkan kepada pelaku UMKM agar tidak berjualan di pinggir jalan atau di atas selokan agar tidak mengganggu hak para pejalan kaki.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Ali Aksa mengatakan, dalam aturan pemerintah seharusnya sertifikat halal ini selesai di bulan Oktober tahun 2024.

“Tetapi kenyataannya masih banyak sekali produk-produk yang belum mendapatkan sertifikat halal, sehingga kepemilikan sertifikat halal di perpanjang sampai bulan Oktober tahun 2026,” ujarnya.
Selanjutnya, Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari juga mengungkapkan, di tahun 2024 ini di prediksi 10.000 IKM di seluruh Indonesia akan mendapatkan sertifikat halal.
“Kami di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari diberikan kuota minimal 50 sertifikat halal,” tambahnya.
Untuk diketahui, peserta Fasilitasi Sertifikat Halal adalah warga-warga Kota Kendari yang memiliki nomor induk berusaha dan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan selama 3 hari. (ADV)