LM Rajab Jinik Minta Dikbud Kota Kendari Keluarkan Surat Edaran Soal Larangan Perayaan Acara Ramah Tamah
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. secara tegas meminta kepada dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari agar segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan perayaan acara ramah tamah ditingkan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal tersebut disampaikan LM Rajab Jinik saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon Rabu, 29 Mei 2024.
LM Rajab Jinik mengatakan, Komisi III secara tegas meminta kepada pihak dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari agar segera mengeluarkan dan menyampaikan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh sekolah yang menjadi gawean dinas pendidikan Kota Kendari.

“Komisi III DPRD Kota Kendari juga bakal memanggil pihak dinas pendidikan dan mengeluarkan rekomendasi terhadap para kepala sekolah baik tingkat taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bandel dan memaksakan pelaksanaan acara penamatan dihotel dengan memungut biaya dari orang tua siswa untuk kita ganti,” kata LM Rajan Jinik Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Rajab Jinik, Acara penamatan merupakan kegiatan seremonial yang tidak memiliki manfaat apalagi sampai membebankan biaya pelaksanaan acara tersebut kepada orang tua siswa.
“Diam diam para kepala sekolah sudah mulai melakukan pungutan terhadap orang tua siswa untuk melakukan seremonial wisuda atau acara penamatan yang akan dilaksanakan di hotel ataupun juga acara seremonial yang dilaksanakan ditempat lain yang memang itu tidak mendidik,” ujar Rajab Jinik.
Rajab Jinik menambahkan, perayaan acara ramah tamah budaya buruk yang tidak perlu diikuti karena pendidikan di Indonesia hal yang paling utama adalah mendidik karakter apalagi tingkat TK, SD, maupun SMP.
“Jangan jebak anak anak kita dengan kepentingan pihak sekolah karena untuk membahagiakan anak anak kita tidak dengan cara seperti itu dan saya pikir inilah yang harus kita pertegas oleh dinas pendidikan namun kalau dinas pendidikan tidak mampu kita akan panggil dan evaluasi seluruh sekolah yang laporannya sudah masuk di DPRD Kota Kendari,” tegas Rajab.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menegaskan, agar sekolah tidak bertopeng kepada keinginan mereka sendiri dan menggunakan peserta didik untuk meminta sesuatu kepada pihak orang tua siswa.
“Jangan jadikan ini sebagai tameng karena kasian peserta didik kita yang dijadikan tameng untuk kepentingan sekolah, kepentingan guru guru dan juga kepala sekolah untuk euforia terhadap hal yang tidak perlu diikuti sehingga menggunakan peserta didik kita untuk meminta kepada orang tua mereka agar acara seremonial yang menjadi keinginan guru, dan kepala sekolah bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Terakhir Rajab Bilang, dirinya sudah mendapatkan aduan dari pihak orang tua siswa terkait persoalan tersebut sehingga pihaknya akan mengagendakan untuk pelaksaan rapat dengar pendapat dan memanggil pihak sekolah guna mempertanyakan apa alasan pelaksanaan kegiatan tersebut walaupun mereka telah mengetahui surat edaran mentri pendidikan terkait larangan pelaksanaan acara penamatan. (ADV/AT).