Business is booming.

KPJN Sultra Bersama DPRD Kota Kendari Tinjau Dua Lokasi yang Diduga Langgar Tata Ruang

0 2

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar peninjauan lapangan alias kunjungan kerja ke dua lokasi di Kota Kendari yang diduga kuat melakukan pelanggaran tata ruang di wilayah Kota Kendari, Senin 30 Juni 2026.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu yang ditemani oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar dan sejumlah anggota DPRD Kota Kendari yakni Arsyad Alastum, dan Muslimin T.

Kunjungan kerja tersebut juga di hadiri oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Camat Baruga dan Direktur Rumah Sakit Dewi Sartika.

Proses Peninjauan Lapangan

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan, Pihak DPRD Kota Kendari dalam hal ini Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan di dua lokasi berbeda di Kota Kendari yakni Gudang Industri Produksi Balik dan Pipa yang terletak di Kecamatan Poasia Kota Kendari dan juga Rumah Sakit (RS) Dewi Sartika Baruga.

Zulham Damu bilang, peninjauan lapangan tersebut merupakan sikap yang diambil oleh DPRD Kota Kendari atas pernyataan sikap yang dilayangkan oleh pihak Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disampaikan kepada DPRD Kota Kendari beberapa waktu yang lalu.

“Peninjauan lapangan kita hari ini merupakan respons atau tindak lanjut dari DPRD Kota Kendari atas pernyataan sikap yang di keluarkan oleh pihak KPJN Kota Kendari bahwa kedua lokasi tersebut baik gudang industri pabrik balok dan pipa yang ada di Kecamatan Poasia dan RS Dewi Sartika yang berada di Kecamatan Baruga diduga telah melakukan pelanggaran tata ruang di Kota Kendari,” kata Zulham Damu.

Menurut Zulham Damu, pihak KPJN Sultra menilai adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Kota Kendari terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh kedua tempat tersebut sehingga pihaknya langsung melakukan peninjauan lapangan guna memastikan apa yang tuduhan dari pihak KPJN Sultra.

“Pihak KPJN Sultra menilai kedua tempat ini baik Gudang Industri Pembuatan Balok dan Pipa di Kecamatan Poasia dan RS Dewi Sartika di Kecamatan Baruga itu melakukan pelanggaran tata ruang, Makanya hari ini guna memastikan itu semua saya ajak langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk meninjau langsung di lapangan seperti apa yang terjadi,” ujar Zulham Damu.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Kendari Sebut RS Antero Hamra Bakal Diresmikan November 2023
DPRD Kota Kendari Saat Melakukan Peninjauan Lapangan

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Kendari ini menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tempat tersebut adalah melanggar garis sempadan kali, tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bahkan juga hingga melakukan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Zulham mengaku pada peninjauan lokasi yang di gudang produksi balok dan pipa yang terletak di Kecamatan Poasia pihaknya menemukan adanya pelanggaran terhadap sempadan kali tak hanya itu DPRD Kota Kendari juga mengindentifikasi gedung bangunan kantor lokasi tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedangkan bangunan sudah berdiri.

“Saat melakukan kunjungan di Gudang Produksi Balok dan Pipa yang terletak di Kecamatan Poasia terungkap bahwa kecurigaan KPJN Sultra memang benar bahwa bangunan yang mereka (Pengelola Gedung) bangun itu yang berupa gedung kantor belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung, Tak hanya itu kita juga menemukan adanya pelanggaran sempadan kali yang dilakukan oleh pihak pengelola gedung,” ucap Zulham Damu.

Zulham menegaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 8 tahun 2021 mewajibkan setiap orang atau badan yang akan mendirikan, mengubah bahkan memperluas bangunan yang mereka miliki harus mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) terlebih dahulu.

“Ini kan jelas Perda nya namun pihak perusahaan seolah enggan mengetahui atau tidak peduli terhadap aturan tersebut sehingga ketika melakukan pembangunan tidak peduli sudah mengantongi PBG ataupun belum, Tentu ini sangat jelas merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola gedung,” tegas Zulham.

Zulham juga sangat menyangkan kejadian tersebut menurutnya kejadian ini merupakan kejadian yang tidak patut dicontoh oleh siapapun di Kota Kendari baik perusahaan maupun masyarakat, Hal tersebut dianggap telah merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari karena pihak pengelola gedung tidak melaporkan pembangunan yang dilakukan oleh mereka.

“Ini sangat kita sayangkan ya, Karena mereka ini pihak pengelola gedung membangun bangunan suka-suka hati mereka tanpa memperhatikan aturan yang berlaku di Kota Kendari sehingga tindakan tegas perlu dilakukan sebagai efek jerah dan menjadi contoh bagi semua pihak bahwa Pemkot Kendari tidak main-main dengan hal-hal seperti ini,” beber Zulham.

BACA JUGA:  Menghadapi Musim Panas Kekeringan, Polsek Laonti Membantu Masyarakat untuk Memenuhi Kebutuhan Air

Zulham Damu juga menuturkan, Berdasarkan Perda dan ketentuan yang berlaku di Kota Kendari setiap usaha yang akan mendirikan bangunan atau fasilitas industri wajib memenuhi persyaratan tata ruang, menjaga jarak sempadan dengan badan air, serta memiliki izin PBG sebagai bukti bahwa konstruksi bangunan memenuhi standar keamanan dan ketentuan teknis namun sangat disayangkan pihak pengelola gedung mengabaikan aturan tersebut.

Zulham juga meminta agar pihak dinas PUPR Kota Kendari untuk segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat teguran pertama kepada pengelola gudang industri, sebagai langkah awal dalam proses penegakan peraturan daerah.

“Kita minta PUPR segera layangkan surat teguran sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Kendari dan jika pihak pengelola gedung masih mangabaikan teguran tersebut langsung di lakukan tindak tegas kalau perlu di cabut atau di bekukan perizinan yang di miliki oleh pihak pengelola gedung,” pungkasnya.

Hasil keseluruhan dari peninjauan lapangan ke kedua lokasi ini akan selanjutnya dibahas dalam rapat dengan mengundang semua pihak terkait. Tujuan dari pembahasan tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku dalam mendirikan dan menjalankan usaha maupun fasilitas publik.

Gedung Yang Tak Kantongi PBG

Pada lokasi gudang produksi balok dan pipa di Kecamatan Poasia, ditemukan adanya pelanggaran terhadap sempadan kali. Selain itu, juga teridentifikasi bahwa belum ada izin Penyelenggara Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan gedung kantor pada lokasi tersebut. Sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku di Kota Kendari, setiap usaha yang akan mendirikan bangunan atau fasilitas industri wajib memenuhi persyaratan tata ruang, menjaga jarak sempadan dengan badan air, serta memiliki izin PBG sebagai bukti bahwa konstruksi bangunan memenuhi standar keamanan dan ketentuan teknis.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Dinas PUPR Kota Kendari langsung melakukan tindakan dengan mengeluarkan surat teguran pertama kepada pengelola gudang industri, sebagai langkah awal dalam proses penegakan peraturan daerah.

Hasil keseluruhan dari peninjauan lapangan ke kedua lokasi ini akan selanjutnya dibahas dalam rapat dengan mengundang semua pihak terkait. Tujuan dari pembahasan tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku dalam mendirikan dan menjalankan usaha maupun fasilitas publik. (ADV/RZ).

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.