Business is booming.

Komisi I dan III DPRD Gelar RDP Gabungan Soroti Ketidaksesuaian Data ATR/BPN Kendari

0 1

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Komisi I bersama komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kendari, Selasa 5 Mei 2026.

Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aduan dari masyarakat Kota Kendari (Sahabuddin) terkait permasalahan lahan akibat ketidaksesuaian data pada aplikasi ATR/BPN Kota Kendari pada aplikasi “Sentuh Tanahku” dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abdul Arman, yang didampingi anggota komisi I Jumran dan Saharuddin. Dalam rapat tersebut juga turut hadir serta wakil ketua komisi III Arsyad Alastum dan perwakilan pihak ATR/BPN Kota Kendari.

Sekretaris Komisi I La Ode Abdul Arman, Mengatakan kegiatan rapat dengar pendapat tersebut dilakukan guna duduk bersama antara pihak pengadu (Masyarakat Kota Kendari) bersama pihak ATR/BPN Kota Kendari guna mencari solusi atas permasalahan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum tersebut.

Pelaksanaan RDP

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, Persoalan utama terletak pada gambar atau peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Gambar tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sehingga memicu keberatan dari pihak pengadu.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak terlalu panjang. Pihak pengadu hanya meminta agar gambar yang dikeluarkan oleh BPN dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Arman.

Arman menjelaskan, Selain gambar utama, terdapat pula penggambaran lain yang dipersoalkan dan perlu diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memicu persoalan hukum yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

Lebih lanjut, Arman memaparkan, Gambar yang diterbitkan oleh BPN berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengajukan gugatan, padahal secara substansi sertifikat tanah yang dimiliki tidak memiliki permasalahan.

BACA JUGA:  Upaya Pemkot Kendari Kendalikan Inflasi dan Jaga Pasokan Pangan
Situasi Ruang Rapat Dengar Pendapat

Senada dengan hal tersebut itu, Anggota komisi I DPRD Kota Kendari, Jumran, menuturkan, Pihak BPN Kota Kendari seharusnya tidak melakukan kesalahan yang dianggap tidak perlu yang berpotensi merugikan masyarakat di Kota Kendari.

“Saya pikir terkait kebijakan soal tanah di Kota Kendari ini harusnya pihak BPN bisa lebih baik dalam penanganan sehingga tidak menimbulkan kerugian dan juga persoalan hukum di tengah masyarakat kita di Kota Kendari,” tutur Jumran.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) DPD I Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) ini juga berharap, Kejadian seperti ini kedepannya tidak terjadi lagi khususnya di Kota Kendari. Karena persoalan ketidaksesuaian data milik BPN tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum ditengah masyarakat di Kota Kendari.

“Saya berharap semoga pihak BPN Kota Kendari bisa segera menyelesaikan persoalan yang menimpa masyarakat kota kendari (Sahabuddin), Sehingga nantinya kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mengalami masalah yang sama seperti sahabuddin terkait persoalan tanah ini,” ucap Jumran.

Jumran bilang, Hal-hal tersebut tentu sangat tidak diinginkan baik pemerintah kota (Pemkot) Kendari, DPRD Kota Kendari maupun juga masyarakat Kota Kendari.

“Kita tentu tidak inginkan hal-hal yang seperti ini terjadi, Sehingga kita minta betul kepada teman-teman di BPN Kota Kendari agar bener-benar konsen dan tidak bermain-main terhadap persoalan yang sangat fatal seperti ini,” pungkasnya.

Dalam RDP tersebut, para pihak menyepakati dua poin utama sebagai hasil rapat. Pertama, akan dilakukan perbaikan terhadap data atau gambar bidang tanah yang bermasalah.

Perwakilan ATR/BPN Kota Kendari

Kedua, gambar atau penggambaran yang telah dikeluarkan oleh BPN pada sertifikat tanah akan dibatalkan. Para pihak diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan proses perbaikan dan melakukan koordinasi lanjutan.

BACA JUGA:  Sikapi Persoalan Pungli yang Terjadi di SMP Negeri 12 Kendari, Dewan Keluarkan Rekomendasi

Kendati demikian, Komisi I DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan ini guna memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat terkait kepemilikan lahan, sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih luas di kemudian hari. (ADV/RZ)

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.