Business is booming.

Ketua BADKO HMI SULTRA Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale

0 103

Kendari – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) menolak perpanjangan Kontrak Karya PT Vale menjadi IUPK di tahun 2025. Rabu, (19/07/2023).

LM David Triono Mengatakan, Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa ketentuan jaminan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi sebagaimana diatur Pasal 169A UU Minerba dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam hal ini MK menyatakan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “diberikan jaminan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan. Ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba sepanjang kata “dijamin bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”. Dengan demikian, perpanjangan PT Vale dari KK menjadi IUPK tidak lagi otomatis (dijamin), namun sepenuhnya berada di tangan Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh aspek apakah PT Vale memang layak atau justru tidak layak untuk diperpanjang.

“Berdasarkan hasil kajian dan telahaan kami sejak PT Vale kurang lebih 55 Tahun berada di Sulawesi Tenggara PT Vale tidak memberikan Kontribusi Yang signifikan terhadap pembangunan daerah maupun kesejahtraan masyarakat Sulawesi tengara khusunya masyarakat kabupaten Kolaka, hal tersebut di perkuat saat GUBERNUR Sultra melalukan penolakan Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, ESDM Maupun pihak PT Vale,” Ungkap Ketua Badko HMI Sultra LM David triono.

Lanjut LM David yang juga sebagai Sekertaris Wanara Sultra ini mengatakan Bahwa, 55 Tahun bukan waktu yang singkat untuk memberi kesempatan terhadap PT Vale untuk membangun Pabrik Pengolahaan Nikel Smelter.

BACA JUGA:  Penataan Sejumlah Sektor Berdampak Positif Terhadap IPM Kota Kendari yang Tempati Posisi Keempat Secara Nasional

“Saya sependapat dengan Bapak Erick Tohir Menteri BUMN bahwa PT vale sejauh ini menghambat proses Hilirisasi selama puluhan tahun sehingga pantas jika Vale di katakan perusahaan yang tidak komitmen, PT Vale sejauh ini berulang kali melakukan wanprestasi atau ingkar janji mulai dari janji membangun Smelter di tahun 2005 juga pada amandemen Vale ditahun 2014 namun semua hanya omongan Kosong tanpa realisasi alias janji palsu sehingga PT. Vale sangat layak untuk tidak di perpanjang Kontrak karyanya menjadi IUPK,” Terang Alumni Fakultas Hukum UHO ini.

Ketua PAO BADKO HMI SULTRA ini menjelaskan bahwa sejauh ini PT Vale di Sultra juga tidak melakukan Produksi atau pengolahaan sehingga menjadikan lahan menjadi tidak produktik dan tidak meningkatkan nilai tambah Pendapatan Daerah.

“Selain Itu kami juga meminta kepada Menteri KLHK RI untuk mencabut IPPKH PT. Vale diketahui PT. Vale adalah pemegang IPPKH Terbesar di sultra sehingga menghabiskan kuota IPPKH mengakibatkan ada banyak pengusaha lokal tidak kebagian Kuota IPPKH walaupun sudah mendapat rekomendasi dari GUBERNUR, Aneh kok Vale bisa diberi kuota yang begitu besar lalu pada faktanua vale juga tidak memamfaatkan Kuota tersebut alias tidak Produktif sementara ada banyak Pengusaha Lokal kita yang ingin melakukan penambangan namun tidak kebagian kuota IPPKH, dimana aspek keadilanya ??? Sehingga kami minta agar menteri mengavaluasi dan mencabut IPPKH Vale,” Tutup David triono.

Laporan : Hendra

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.