Business is booming.

Kejati Sultra Kembali Menahan General Manager UBPN Konawe Utara PT Antam Tbk

0 40

KENDARI, buletinsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Pada, Jumat (23/06/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa penyidik resmi menahan General Manager (GM) PT Antam Tbk.

“Pada hari ini penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (wiup) PT Antam,” ungkapnya.

Ade Hermawan menjelaskan bahwa tersangka HW berperan sebagai General Manager (GM) di Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) konawe utara.

“Penyidik melakukan penahanan yaitu seorang General Manager (GM) UBPN Konawe utara dari PT Antam yang berinisial HW,” jelasnya.

Lanjut Ade Hermawan mengatakan tersangka HW akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kendari dalam waktu 20 hari kedepan.

“Yang bersangkutan akan ditahan di rutan Kelas 2A Kendari selama dua puluh hari kedepan,” katanya.

Diketahui pemeriksaan hari ini dimulai dari jam 13:00 WITA sampai 19:46.

Terlihat General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk UPBM Konawe Utara diantar ke mobil tahanan menggunakan rompi merah dan memakai masker beserta topi hitam.

Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, GM PT Antam langsung dibawa ke Rumah Tahan (Rutan) Kelas 2A Kendari.

(Redaksi)

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.