Bahas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Komisi I DPRD Kota Kendari Gelar RPD
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan aturan dalam proses pemilihan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa 9 Juni 2026.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, S.H., dan diikuti juga oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kendari diantaranya, Anggota Komisi I Gilang Satya Witama, S.Ak., Anggota Komisi III, La Yuli, S.Pd., M.Pd., Muslimin T, Hasbulan dan Arsyad Alastum.
Rapat dengar pendapat tersebut juga diikuti oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Camat Poasia, Lurah Anduonohu, Serta pembawa aspirasi yakni Karang Taruna Pemuda Merah Putih.

Ketua Komisi I, Zulham Damu menjelaskan, Pihaknya melalui bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Kendari menerima surat masuk terkait komplain dari masyarakat di Kelurahan Anduonohu melalui karang taruna merah putih terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Lurah Anduonohu dalam proses penyelenggaraan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Anduonohu.
“Kami hari ini melaksanakan rapat dengar pendapat memang karena kami menerima usulan dari masyarakat di Kelurahan Anduonohu beberapa waktu yang lalu terkait persoalan pemilihan ketua LPM di Kelurahan Anduonohu yang diduga tidak sesuai mekanisme yang ada,” kata Zulham Damu.
Politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) Kota Kendari ini juga mengatakan, Pihaknya sengaja menyelenggarakan rapat dengar pendapat tersebut untuk kemudian mencari solusi terbaik dari kedua belah pihak dan juga bisa mengetahui secara detail apa yang menjadi persoalan di Kelurahan Anduonohu dalam proses pemilihan ketua LPM di kelurahan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini turut hadir langsung pak kabag pemerintah, camat poasia, lurah anduonohu dan pembawa aspirasi sehingga memang duduk permasalahannya bisa di bahas secara sama-sama dan diharapkan melalui rapat dengar pendapat tersebut bisa mengeluarkan keputusan terbaik,” jelas Zulham.
Zulham Damu, menegaskan bahwa lembaga legislatif berupaya menjalankan fungsi pengawasan dengan mendengarkan seluruh aspirasi dan masukan dari pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, forum RDPU menjadi sarana untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang berkembang di masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan yang berlangsung cukup dinamis, anggota dewan juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas masyarakat serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan.
DPRD menilai bahwa perbedaan pandangan yang muncul dalam proses pemilihan organisasi kemasyarakatan hendaknya tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas sosial di lingkungan kelurahan.
Pada akhir rapat, Komisi I DPRD Kota Kendari memberikan pandangan bahwa apabila pihak pengadu, dalam hal ini Karang Taruna Pemuda Merah Putih Kelurahan Anduonohu, masih merasa belum memperoleh kepuasan terhadap hasil maupun proses yang telah berjalan, maka tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, DPRD Kota Kendari tetap berharap agar seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui dialog dan musyawarah.
Dewan menekankan bahwa musyawarah mufakat merupakan nilai luhur yang menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat dan sering kali menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

“DPRD berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan mencari titik temu melalui musyawarah mufakat. Penyelesaian secara damai merupakan langkah yang lebih konstruktif demi menjaga keharmonisan masyarakat,” demikian pandangan yang mengemuka dalam RDPU tersebut.
Dengan digelarnya rapat dengar pendapat ini, DPRD Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan, menjaga situasi tetap kondusif, serta menjadikan forum musyawarah sebagai ruang untuk membangun kesepahaman demi kepentingan masyarakat Kelurahan Anduonohu secara keseluruhan. (ADV/RZ).