Business is booming.

Menyimpan Narkotika Jenis Sabu 8,24 gram, Seorang Janda di Kendari Ditangkap Polisi

0 70

KENDARI, buletinsultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, (24/06/2023).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 8,24 gram dari tangan seorang wanita bertempat di Kelurahan Kandai yang merupakan ruamh pelaku pada Kamis (15/06/2023) Malam.

Diketahui pelaku yang diamankan berinisial IDK (33) seorang janda bekerja sebagai penjual makanan dan barang melalui online.

Saat di geladah Tim Satnarkoba yang berada di lapangan, juga menemukan 1 sachet plastik bening, 1 klip sachet bening, tas kain, timbangan digital, sendok sabu, potongan pipet dan smartphone.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku IDK Mendapat paket tersebut dari seorang yang berinisial HR dan juga mengakui dirinya sudah beberapa kali menerima paket tersebut melalui HR,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hamka, menjelaskan bahwa pelaku sudah beberapa kali mengambil paket sabu dari pria berinisial HR.

“Dari Pengakuan pelaku, sabu yang diperoleh itu untuk dikonsumsi secara pribadi untuk menunjang pekerjaan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Kendari.

Ditempat yang sama, Pelaku IDK (33) mengaku sabu yang diperolehnya dari lelaki HR, hanya untuk dikonsumsi secara pribadi bukan untuk di edarkan.

“Saya hanya Menggunakan sabu sudah setahun terakhir untuk menunjang kinerja saya,” kata IDK kepada awak media.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun.

(Redaksi)

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.