Dinilai Menabrak Aturan, Dewan Minta Pemkot Kendari Bekukan Izin Senopati Land

Dinilai Menabrak Aturan, Dewan Minta Pemkot Kendari Bekukan Izin Senopati Land

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar melakukan pembekuan izin yang di kantongi oleh pihak developer senopati land Kota Kendari.

Hal tersebut berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Kendari dan setelah ditelusuri pihak DPRD Kota Kendari menemukan dugaan persoalan yang sangat serius terkait penerbitan sertifikat diatas fasilitas umum (Fasum).

Temuan tersebut juga mencuat saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait usai pihak DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan lapangan di kawasan kompleks pertokoan senopati land, kelurahan bende, kecamatan kadia, Kota Kendari beberapa waktu yang lalu.

Ketua Komisi III La Ode Ashar Saat Memimpin Rapat Dengar Pendapat

Perselisihan antara pemilik ruko dan pemilik lahan terkait akses jalan di kawasan tersebut kini berkembang menjadi isu dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan. DPRD bahkan menilai adanya indikasi permainan sertifikat yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah segera membekukan izin Senopati Land atas berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Atas semua kesewenang-wenangan dari pihak pengembang yang melanggar dan menabrak aturan perundang-undangan, kami meminta dinas terkait untuk membekukan izin Senopati Land,” ucap La Ode Ashar saat ditemui usai memimpin rapat dengar pendapat Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, DPRD menemukan adanya pelanggaran tata ruang, dugaan pensertifikatan fasilitas umum, hingga pengingkaran komitmen terhadap para pemilik ruko di kawasan tersebut.

Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari

Ashar juga menyoroti keberadaan jalan dan area parkir yang justru dimasukkan dalam sertifikat, padahal fasilitas umum seharusnya diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

“Masa ada jalan dan lapangan parkir masuk dalam sertifikat. Fasilitas umum mestinya diserahkan ke pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan diperjualbelikan. Tapi di Senopati Land ini justru dijual dan ada dugaan pemilik ruko dipaksa membeli. Ini sudah masuk kategori kejahatan,” jelas Ashar.

Tak hanya meminta pembekuan izin, DPRD Kota Kendari juga berencana merekomendasikan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Senopati Land.

“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di fasilitas umum di kompleks Senopati Land,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari terkait penerbitan 34 bidang sertifikat di kawasan tersebut.

“Kami akan meminta penjelasan terkait mekanisme penerbitan 34 sertifikat di Senopati Land. Karena tadi sudah diakui ada sertifikat yang terbit di atas fasilitas umum,” kata Zulham.

Terpisah, Pemilik lahan Lerius Fernandi menegaskan bahwa area di depan ruko merupakan lahan pribadi yang secara hukum terpisah dari bangunan utama ruko—sebuah poin yang menurutnya sudah klir sejak awal.

“Saya tidak menjual lahan itu. Tugas saya adalah mengelola kawasan. Namun belakangan, muncul desakan agar area depan itu dikuasai sendiri oleh masing-masing pemilik ruko. Di situlah pematik masalahnya,” ujar Lerius, Kamis, 28 Mei 2026.

Lerius menambahkan, status kepemilikan tersebut tercantum jelas dalam Akta Jual Beli (AJB) dan materi pemasaran awal.

Selama ini, pihak pengembang pula yang menanggung seluruh biaya operasional kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga sistem keamanan.

Oleh karena itu, jika ada tuntutan pelepasan hak atas tanah tersebut, Lerius menyatakan harus ada mekanisme kompensasi yang adil dan sesuai koridor hukum.

Pemilik Lahan Kompleks Senopati Land

“Tanah memang memiliki fungsi sosial sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UPA). Tetapi, fungsi sosial bukan berarti hak keperdataan bisa diambil begitu saja tanpa penyelesaian dan kompensasi yang sah,” tegasnya.

Menariknya, badai polemik ini ternyata tidak melibatkan seluruh penghuni kawasan. Dari total 73 unit rukoyang berdiri di Senopati  Land, gelombang protes hanya datang dari segelintir pihak. (ADV/RZ).

Comments (0)
Add Comment