Business is booming.

Dewan Minta Petugas RSUD Kendari Disanksi

0 11

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari akhir-akhir ini menjadi kritikan. Kritikan ini tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari para anggota DPRD Kota Kendari.

Sorotan terhadap kualitas pelayanan di RSUD Kota Kendari ini menjadi isu yang mendapat perhatian serius DPRD Kota Kendari, menunjukkan urgensi untuk peningkatan mutu pelayanan publik di bidang kesehatan.

Masalah ini pun dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari pada Senin (3/5/2024) yang dihadiri oleh Plt Direktur RSUD Kendari, dewan pengawas, para kepala bidang dan seluruh kepala ruangan RSUD Kendari.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik beserta anggota komisi II, Sahabudin dan Hasbulan. Dalam rapat tersebut, Rajab Jinik mengatakan aspirasi buruknya kualitas pelayanan di RSUD tersebut sudah sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan disampaikan di dewan.

Situasi Ruang Rapat dengar pendapat

“Pertama saya sebagai masyarakat dan sebagai anggota DPRD yang punya tugas pengawasan untuk RSUD Kota Kendari yang merupakan mitra komisi III, tadi kita minta seperti apa kronologis yang terjadi terhadap pelayanan pasien,” ungkapnya saat ditemui usai rapat dengar pendapat.

Kata dia, di dalam rapat tersebut pihak RSUD Kendari menjelaskan kronologis yang terjadi terkait kelalaian pelayanan oleh pihak rumah sakit. Ternyata ada kesalahan prosedur yang terjadi dan semuanya telah terungkap.

“Dalam perawatan pasien, itu disuruh yang magang yang melakukan tanpa didampingi oleh perawat, meskipun ini hal kecil tapi itu merupakan kesalahan,” tegas legislator Golkar tersebut.

Lebih lanjut Rajab menegaskan, mahasiswa magang datang ke rumah sakit untuk belajar praktek bukan untuk mengobati pasien.

“Kita minta secara tegas kepada Direktur RSUD Kendari untuk memberikan sanksi kepada petugas yang lalai tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sekda Ridwansyah Taridala Buka Sosialisasi dan Pencanangan Kelurahan Cinta Statistik
LM Rajab Jinik saat memberikan pernyataan

Rajab mengungkapkan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan. Pihaknya juga meminta masyarakat agar memberikan masukan kepada dewan terhadap perbaikan pelayanan di RSUD Kendari.

“Ini agar RSUD Kota Kendari terus kita perbaiki, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan hak asasinya terpenuhi. Karena orang yang masuk di rumah sakit itu untuk sehat bukan tambah sakit,” jelasnya.

Selain itu, Rajab juga menyoroti terkait dokter yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang menurutnya lebih mementingkan klik pribadi daripada tugasnya di rumah sakit. Hal ini kata dia, menjadi juga keluhan masyarakat yang disampaikan di dewan.

“Itu dokter-dokter ASN memiliki prosedur tetap (Protap). Artinya dengan adanya Protap maka dokter ini jangan suka-suka mereka melakukan tindakan pelayanan kesehatan di RSUD Kendari tanpa protap,” terangnya.

Selama ini kata Rajab, masyarakat menunggu dokter hingga berjam-jam. Seharusnya, dokter yang berstatus ASN yang bertugas di RSUD Kendari harus siap kerja dengan dasar aturan rumah sakit dan sebagai ASN.

“Kita minta agar mereka (dokter) di sanksi, kalau mereka sudah tidak mau menjadi ASN di RSUD Kendari, keluar saja, urus saja itu Klinik,” tegas Rajab.

Lebih lanjut kata Rajab, pihaknya akan melanjutkan rapat bersama pihak RSUD Kendari karena saat ini masih mempelajari pedoman pelayanan rumah sakit.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Kendari, Syarif. B mengatakan, pelanggaran yang terjadi ialah kurangnya respek dari petugas rumah sakit. Namun jika alur proseduralnya sudah sesuai. Seperti menaikkan O² nya dan lainnnya.

“Hanya teman-teman tidak respek dengan menyuruh mahasiswa magang, yang jelas apapun saran dari Komisi III DPRD Kendari akan dilaksanakan, dengan maksud agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Penjabat Wali Kota Kendari Ikut Rakornas Stunting 2024

Adapun sanksi yang diberikan kepada petugas, pihaknya akan memberi sanksi dengan membebastugaskan dari tempat tugasnya serta diberikan bimbingan dan pengetahuan agar tercipta rasa kepedulian. Kemungkinan sampai tiga bulan, lalu dikembalikan lagi ke tempatnya.

Terkait dokter yang datang berjam-jam, dia mengatakan belum mendapat informasi. Tetapi perlu dipahami bahwa dokter diberi tiga kewenangan untuk bertugas, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) bahwa dokter bisa praktek di tiga tempat.

“Dokter itu melihat kondisi pasien, jika kondisi pasien di tempat lain perlu segera penanganan maka itu yang didahulukan. Namun semua pasien sama di mata dokter. Terkait masalah yang terjadi di RSUD Kendari, kemungkinan terjadi miskomunikasi dengan dokter yang datang pada saat itu,” pungkasnya. (ADV/AT).

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.