Business is booming.

Dewan Bakal Keluarkan Regulasi Terkait Penyaluran Gas Elpiji 3KG di Kendari

0 5

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal membuat regulasi terkait penyaluran gas elpiji 3 kilogram untuk diseluruh wilayah di Kota Kendari.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya DPRD Kota Kendari acapkali menerima aduan dari masyarakat terkait dengan penyakuran gas elpiji 3 kilogram yang tidak tepat sasaran.

Ketua Komisi II DPRD Kendari Rizki Brilian Pagala, S.Ars. mengatakan, dengan tingginya harga Elpiji  3 kg saat ini akan menambah tingkat inflasi di Kota Kendari untuk itu Rizki Brilian menginginkan agar Elpiji di pangkalan yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan warga miskin tidak lari ke pengecer melainkan bisa langsung disalurkan ke masyarakat miskin.

Untuk itu menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, perlu dibuatkan sebuah regulasi yang jelas untuk mencegah adanya penimbunan gas elpiji di Kota Kendari.

Ilustrasi Gas Epiji 3KG

“Karena banyak yang terjadi. Walaupun kita tutup mata, warga miskin datang tanya ke pangkalan dan masih lihat ada gas 30 misalnya tapi dijawab sudah ada yang punya. Seharusnya ada solusi dari Pertamina untuk melakukan pengawasan sampai pada tingkat itu,” kata Rizki Brilian Jumat, 17 Mei 2024.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Kendari, Dr. Ir. H. Samsuddin Rahim, M.Si. menerangkan, secara umum permasalahan yang dihadapi saat ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

Namun menurut Samsuddin Rahim, karena bertepatan lagi dengan masalah baru, yaitu pengisian bertumpuk di Kota Kendari karena ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Konawe dan berakhirnya izin Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Kolaka sehingga masalah ini baru terangkat kembali.

“Ada satu cara yang bisa kita gunakan untuk mengendalikan sistematis pangkalan dalam hal penyaluran. Regulasi Pemkot Kendari yang mengatur tentang pangkalan yang harus memiliki data penyalur,” ungkap Samsuddin Rahim.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Kendari Luncurkan Program Siskamling

Politisi Partai Amanat Nasional itu bilang,hal tersebut berhubungan juga dengan perizinan langsung dengan pangkalan. Kata dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat regulasi perda maupun perwali petunjuk teknis yang harus berhubungan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Samsuddin Rahim menyebut bahwa agen harus menekan ke pangkalan yang tidak boleh disalurkan ke pangkalan sebelum mengurus izin sesuai dengan regulasi yang akan dibuat. Sehingga penyaluran dapat terkendali dan tepat sasaran.

“Dari agen ke pangkalan datanya harus jelas, ada penambahan atau tidak, tiap tahun grafiknya naik atau turun?. Dan ini pasti hubungannya dengan RT, RW, lurah, dan camat setempat,” tambahnya.

Lanjutnya, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) akan menyalurkan ke agen sesuai dengan LO Pertamina. Tinggal Pertamina yang harus membicarakan dengan para agen sehingga sesuai dengan regulasi yang akan dibuat.

Setelah regulasi dibuat, DPRD bersama stakeholder terkait akan melakukan rapat kerja untuk menyalurkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Menurutnya, setelah dibuatnya regulasi tersebut hal yang paling penting adalah sosialisasi dan penekanan. (ADV/AT).

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.