Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali melakukan pengungkapan dua Orang pelaku diduga menguasai Narkotika jenis Sabu, pada jumat (07/07/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, mengatakan bahwa adanya laporan masyarakat dua orang telah diamankan oleh warga telah mengambil narkotika jenis sabu di lorong Sidenreng, kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga, Rabu, 05/07/2023 sekitar 15.00 WITA.
“Bahwa benar di TKP tersebut sudah ada dua orang berinisial SB dan AG sebagai tersangka telah di amankan oleh warga,” katanya.
Diketahu SB (34) dan AG (30) di amankan oleh masyarakat dan anggota TNI.
“Memiliki barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 0,40 gram,” jelasnya.
AKP Hamka mengungkapkan bahwa AB dan AG Menerima Paket sabu tersebut dari seorang pria inisial RM.
“Dari hasil pemeriksaan yang di peroleh bahwa saudara SB dan AG memperoleh paket narkotika tersebut dengan cara di tempel di lorong Sidenreng, dan paket tersebut dikirim oleh RM,” ungkapnya.
Kedua tersangka SB dan AG di persangkakan dengan pasal 132 ayat 1, jo pasal 114 ayat 1 , subsider pasal 112 ayat 1 dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan : Hendra