KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Polresta Kendari mencatat peningkatan signifikan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024, dengan kasus penganiayaan menjadi yang tertinggi.
Tercatat sebanyak 323 kasus penganiayaan, naik 93 kasus dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 230 kasus.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan, konsumsi minuman keras (miras) menjadi penyebab utama meningkatnya angka penganiayaan di wilayah tersebut.
“Peredaran miras sudah diatur oleh peraturan wali kota (perwali). Namun, kami akan mendiskusikan kembali dengan pemerintah kota terkait pengendalian peredaran miras yang memicu kekerasan dan penganiayaan,” ungkapnya.
Selain penganiayaan, kasus pengeroyokan juga meningkat menjadi 124 kasus di tahun 2024, naik 18 kasus dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 106 kasus.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga mengalami kenaikan, dari 35 kasus pada 2023 menjadi 48 kasus pada 2024.
Namun, beberapa jenis tindak pidana mengalami penurunan, seperti kasus penggelapan yang turun dari 61 kasus di tahun 2023 menjadi 54 kasus di tahun 2024, serta kasus pengerusakan yang turun dari 33 kasus menjadi 21 kasus.
Secara keseluruhan, Polresta Kendari mencatat total 847 kasus konvensional di tahun 2024, meningkat 161 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 686 kasus.
“Lonjakan ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami terus berupaya menekan angka kriminalitas melalui langkah preventif dan kerja sama dengan berbagai pihak,” tutupnya.