Jakarta – Kuasa hukum PT Mandala Jayakarta (PT MJ), Dedi Arman, SH.MH dan rekannya Oldi Apriyanto SH Resmi Melaporkan Yeniayas Latoruma, di Polda Metro Jaya, Pada Senin 10 Juni 2023.
Diketahui laporan tersebut atas dugaan yang merugikan perusahaan PT Mandala Jayakarta, pada saat masih menjadi direktur utama tahun 2019-2022.
Melalui kuasa Hukum Leo Robert Halim, Dedi Arman S.H, MH mengatakan bahwa Yeniayas Latoruma telah merugikan Perusahaan PT MJ.
“Sejak menjadi Diretur Utama Periode tahun 2019-2022 yang dimana Yeniayas Latoruma belum mempertanggung jawabkan kerugian,” ungkap Dedi pada media ini, (12/07/2023).
Dedi Arman, juga menjelaskan bahwa di dalam temuan penggelapan dana yang dilakukan oleh Yeniayas tersebut mengakibatkan adanya kerugian yang di alami perusahaan PT MJ sehingga dilaporkan ke Polda metro jaya.
“Berdasarkan hasil temuan tersebut judulnya untuk pembiayaan urusan PT MJ, namun setelah dimintai pertangung jawaban Yeniayas tidak dapat membuktikan dimana dana tersebut digunakan,” ujarnya.
Lanjut Dedi, mengatakan bahwa dirinya di angkat selaku kuasa hukum PT MJ pada saat berperkara di PTUN Kendari sebagai tergugat II intervensi yang pada saat itu penggugat nya adalah CV Yulan Pratama, yang juga sampai hari ini masih berlanjut upaya hukum di tingkat peninjauan Kembali (PK).
“Saya sangat sayangkan atas apa yg terjadi di PT MJ yang dimana dalam internal pengurus saling gugat menggugat baik secara pidana maupun perdata, harusnya ada persatuan untuk tidak terpecah-pecah dalam menghadapi gugatn di PTUN tersebut,” tuturnya.
Ditempat yang sama juga Oldi, juga menambahkan setelah menerima hasil audit akuntan publik independen bahwa ada temuan di rekening pribadi Yeniayas.
“Setelah mempelajari dari hasil audit dari akuntan publik independen ada temuan sebesar Rp. 2.180.000.000 yang digunakan pribadi oleh Yeniayas, pada saat dipercayakan menjabat selaku direktur utama PT MJ. Sehingga patut kami duga bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pasal 372 dan atau pasal 734 KUHP tentang penggelapan, yang dimana dana PT. MJ tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan, sehingga melalui kami kuasa hukum PT. MJ kini resmi melaporkan mantan direktur utama tersebut,” jelas oldi.
Oldi, juga menambahkan bahwa mengenai kuasa hukum yang sedang beredar di media online itu kuasa hukum Yeniayas, yang kerap di sapa Yendra yang juga anak kandung dari yeniayas mengaku ngaku sebagai kuasa hukum PT MJ itu tidak benar.
“Sejak berdirinya PT. MJ sampai saat ini pak leo robert, menjadi Direktur utama atau pemegang saham mayoritas di PT.MJ tidak pernah kami melibatkan nama Yendra, adapun kalau ada surat kuasa mengatas namakan bapaknya yaa itu pribadinya bukan mandala,” ucap Oldi.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam akta pendirian pertama PT Mandala Jayakarta tidak ada nama Yeniayas Latorumo.
“Pada saat RUPS tahun 2019 itu baru ada itupun saham tersebut diberikan secara HIBAH kepada beberapa pengurus perusahaan termasuk Yeniayas mendapatkan 20% dan kemudian mendapatkan kepercayaan sebagai direktur namun jabatan tersebut di salah gunakan,” bebernya.
Kembali Dedi Arman menambahkan bahwa kesalah pahaman yang terjadi di PT MJ awalannya pada saat Rapat RUPS
“Saya juga mengetahui ke salah pahaman yang terjadi di internal PT MJ awalnya dalam rapat RUPS tahun 2022 itu yang terjadi di shangrila hotel semua sidang di undang dan dituangkan dalam berita acara RUPS dan mengangkat Leo Robert Halim sebagai direktur utama dan itu sah-sah saja adapun kelanjutannya diterbitkan dalam akta perubahan tersebut,” tambah dedi.
Ia juga menuturkan terkait prasangka buruk yang terjadi kepada Leo Robert Halim terkait pemalsuan tanda tangan itu tidak benar.
“Yang menimbulkan prasangka buruk pada pak Leo bahwa dia memalsukan tanda tangan itu tidak benar ini sangat jelas dalam fakta persidangan, melalui saksi-saksi dan pengakuan notaris pak leo tidak melakukan yang melakukan orang lain pak leo tdk pernah memerintah kan untuk menanda tangani dalam akta, dan ini kami sangat sayangkan Hakim menjatuhkan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) kendari yang telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun pada pak Leo,” tuturnya.
Dedi juga menekankan bahwa sampai saat ini ia masih lakukanlan upaya hukum banding.
“Perlu di ketahui bahwa kami selaku kuasa hukum Leo Robert Halim saat ini sedang melakukan upaya hukum banding,” tekan Dedi Arman dan rekannya.
Ditempat yang berbeda media ini telah mengonfirmasi kuasa hukum Yeniayas Latoruma, Melalui Yeandra Laoruma ia mengatakan bahwa terkait laporan yang layangkan di Polda metro Jaya pihaknya belum bisa memberikan keterangan dikarenakan belum sampai dipihaknya.
“Terkait dengan adanya Lp ini, kami belum bisa menanggapi ya, karna Lp yang dimaksud belum sampe ke kita juga,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (12/07/2023).
Ia juga mengungkapkan ketika sudah diterima laporan tersebut ia akan mengonfirmasi.
“Nanti kalau Lpnya sudah sampai ke kita baru bisa kami konfirmasi,” tutupnya.
Laporan : Hendra