PJ Gubernur Sultra Diminta Melanjutkan Perjuangan Ali Mazi Menolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale
Kolaka – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi diketahui menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale menjadi IUPK, Penolakan tersebut dilakukan di DPR RI saat melakukan RDP dengan Pihak Pihak Terkait sebelum beliau mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Sultra.
Ketua KNPI Kabupaten Kolaka, Ripaldi Rusdi mengungkapkan bahwa Dalam kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi dengan tegas menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale.
“Karna masa jabatan Ali Mazi telah berakhir, maka kami berharap PJ Gubernur Sultra melanjutkan perjuangan Ali Mazi untuk mengusir PT Vale dari Sulawesi Tenggara,” ungkap Ripaldi Rusdi ketua KNPI Kolaka pada media ini Selasa (26/09/2023)
Lanjut, Ripaldi juga menjelaskan terkait Penolakan perpanjangan kontrak karya PT Vale menjadi IUPK bukan tanpa alasan melainkan disebapkan oleh beberapa hal.
“Ada beberapa alasan mengapa PT Vale harus di evaluasi dan di Tolak Kontrak karya nya menjadi IUPK di tahun 2025, salah satunya karna Mayoritas Saham PT Vale di kuasai asing dengan rincian Vale Canada Limited 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen, dan kepemilikan publik sebesar 21,18 persen. Olehnya Kami sependapat agar mendorong wilayah konsesi tambang yang digarap PT Vale Indonesia dapat dikembalikan kepada negara. Karna sekalipun pengambilalihan tambahan saham 11% melalui MIND ID menurut kami tidak akan berarti apa-apa, baik bagi MIND ID maupun Indonesia,” jelas Ripaldi Rusdi.
Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini kontribusi PT Vale terhadap daerah menurutnya masih sangat minim.
“Kami berharap PJ Gubernur Sultra Agar segera mengeluarkan rekomendasi penolakan Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale menjadi IUPK ditahun 2025,” tutup Ripaldi Rusdi yang juga sebegai Ketua Wanara Sultra.
Laporan : Mahendra