Komisi III Minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Segera Beri Sanksi Tegas Terhadap Oknum Guru SD Negeri 52 Kendari
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Dunia pendidikan di Kota Kendari kembali digemparkan dengan aksi salah guru yang bertugas di sekolah dasar (SD) Negeri 52 Kendari melakukan aktivitas bullying terhadap salah satu yang duduk di kelas III.
Peristiwa tersebut bermula saat siswi tersebut mengeluhkan panasnya ruang kelas saat proses belajar mengajar untuk itu orang tua siswi tersebut datang bertemu dengan pihak sekolah untuk menanyakan solusi persoalan tersebut.
Seiring berjalannya waktu beberapa hari kemudian pasca orang tua siswi tersebut datang dan bertemu Kepala Sekolah pada saat proses belajar mengajar diketahui salah satu oknum guru tersebut mengusir siswi tersebut dari ruang kelas bahkan hingga mengeluarkan kata tak pantas untuk siswi dan orang tua siswi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. menyayangkan hal perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Menurut Rajab perbuatan bullying disekolah sangat tidak dibenarkan terjadi pihaknya juga menyesalkan ada oknum guru yang merupakan orang tua internal dari peserta didik disekolah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
“Saya meminta kepada dinas pendidikan Kota Kendari melalui pengawasan dinas pendidikan secara internal untuk merespon hal tersebut bahkan segera mengambil tindakan terhadap kejadian tersebut,” kata Rajab saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon Jumat, 1 Desember 2023.
Politisi Partai Golkar ini bilang, kejadian tersebut dianggap mencederai citra dan dunia pendidikan di Kota Kendari dirinya juga merasa kasian terhadap siswi tersebut yang niat bersekolah untuk menimba ilmu namun ada oknum guru yang melakukan bullying itu sudah sangat tidak dibenarkan.
“Seharusnya guru menjadi contoh untuk peserta didik kita alias murid makanya kita minta guru jangan memberikan contoh yang tidak baik untuk peserta didik kita di Kota Kendari, makanya kita minta pengawas di dinas pendidikan yang menaungi setiap sekolah untuk melakukan tindakan tegas dan memproses oknum guru tersebut,” tegas Rajab.
Tak hanya itu, Rajab juga meminta kepada pihak inspektorat Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan saksi tegas terhadap guru tersebut baik di pemberhentian sementara dan lain lain untuk memberikan efek jerah terhadap oknum guru tersebut.
Rajab berharap kedepan kejadian serupa tidak kembali terulang di dunia pendidikan Kota Kendari karena hal tersebut merupakan contoh buruk untuk dunia pendidikan di Kota Kendari.
“Kita berharap ini tidak kembali terjadi di dunia pendidikan kita di Kota Kendari karena ini bisa merusak citra dunia pendidikan kita di Kendari yang selama ini susah payah kita bangun bersama,” tutup pria kelahiran Kabupaten Muna itu.