Kejati Sultra Menyita Uang Rp 79 Miliar Dan Pecahan Dolar Hasil Korupsi Pertambangan Di Blok Mandiodo
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pers rilis Hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk. Di blok mandiodo Konawe Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara, Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah iup PT Antam Tbk.
“Ini hasil pertambangan ore nikel pada di blok mandiodo konawe utara, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp. 79.088.636.828 dengan berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” jelasnya.
Lanjut, Patris mengatakan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di blok mandiodo.
“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya.
Laporan :Tim