Kendari – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada perkara perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Hal ini di ungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan dari beberapa saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia,
Penyidik telah menetapkan untuk mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka.
“Tersangka selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar 700 juta rupiah kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI. Dengan itu, SK memberikan izin mendirikan gerai Alfamidi di Kota Kendari sebagai imbalan, faktanya bahwa pengecatan Kampung Warna-warni telah diberikan anggaran oleh APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021,” jelasnya pada keterangan tertulisnya (14/08/2023).
Tak hanya itu, tersangka SK juga meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko atau gerai Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
“Sebanyak 6 toko/gerai yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa,” lanjutnya.
Ade juga mengatakan bahwa peran SM (Syarif Maulana) selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI.
“Sedangkan RT (Ridwansyah Taridala) selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI,” katanya.
Diketahui Penyidik telah menjadwalkan tersangka SK untuk dilakukan pemanggilan pada Jumat 18 Agustus 2023.
Laporan : Mahendra