KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Komisi I dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons aduan masyarakat terkait penutupan jalan di Lorong Kharisma V, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu pada Selasa (22/10/2024).
RDP ini juga dihadiri pihak BPN Kota Kendari, Polresta Kendari, Swalayan Megross, Aliansi Masyarakat Sultra dan warga serta pemerintah setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan data BPN Kota Kendari jika jalan di samping Megros tidak masuk dalam kepemilikan swalayan tersebut.
Hal itu berdasarkan data yang diperlihatkan pihak BPN Kendari, jika jalan yang sudah ditembok tersebut tak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megross dikarenakan tak dimasukan sebagai hak milik yang menjadi batas.
Untuk itu, Politisi Partai Golkar ini meminta pihak Swalayan Megros agar segera membongkar sendiri tembok yang menutup akses jalan warga di Lorong Kharisma V.
“Apabila dalam kurung waktu 2×24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka kami rekomendasikan Satpol PP (Pemkot Kendari) untuk melakukan pembongkaran,” tegas Legislator Dapil Kendari-Kendari Barat ini.
Salah seorang warga yang hadir dalam rapat, Yayang Aditia Dewi mengatakan, pihaknya meminta jalan yang berada di samping Swalayan Megros agar segera dibongkar sehingga bisa digunakan sebagai akses jalan kembali.
“Sudah disepakati oleh pemerintah dan itu resmi. Lalu bagaimana pihak Megros bisa mengklaim jalan bahwa tanah tersebut bisa membeli kepada ahli waris,” ungkapnya.
Yayang bilang, tak ada hak ahli waris untuk menjual tanah di samping Swalayan Megros tanpa ada kesepakatan dari orang tua ahli waris.
“Saya punya bukti berupa gambar citra satelit pada tahun 2016, ada Lorong Kharisma V dan itu tercacat. Jadi saya minta untuk segera membuka akses jalan di samping Megros,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Swalayan Megros, Izra Jinga Saeani menyampaikan, hasil RDP semua belum tersampaikan, tetapi apa yang menjadi dasar-dasar kliennya dan secara pokok sudah dijelaskan.
“Kami mengklaim bahwa jalan tersebut kepemilikan Swalayan Megros dan di awal tahun 2023 sudah dibeli oleh pihak Megros,” kata Izra.
la mengungkapkan, pihak Megross membeli khusus jalan sepanjang 65 meter dan itu yang menjadi dasar mereka mengklaim tanah tersebut.
“Tetapi bahwa jalan itu khusus untuk mereka bukan untuk umum. Dan tidak sampai ke belakang,” terangnya.
Sebelumnya, pada Senin (14/10/2024) masyarakat mengadukan penutupan akses jalan tersebut kepada DPRD Kota Kendari. Pihak DPRD melalui Komisi I dan III merespons aduan tersebut dengan turun ke lapangan dan menjadwalkan RDP.