KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari akhirnya meringkus YY alias E (24 tahun) atas laporan tindak pidana persetubuhan anak.
Tersangka YY diringkus Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 16 tahun di Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada 15 Maret 2023 lalu.
Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari menangka tersangka YY di Kabupaten Konawe Utara pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/10/2024) malam mengungkap awal tersangka YY melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Awalnya korban sedang bersama dengan terlapor di dalam sebuah kamar kos. Selanjutnya terlapor langsung mengunci pintu dengan tujuan agar korban tidak dapat keluar,” terang AKP Nirwan Fakaubun.
Tersangka YY kemudian memegang tangan korban dan mengajak untuk berhubungan badan. Namun ajakan tersangka YY ditolak oleh korban.
“Terlapor langsung membanting korban di tempat tidur dan menindis badan korban agar tidak bergerak. Setelah itu terlapor menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali,” jelas AKP Nirwan Fakaubun.
Setelah melancarkan aksi biadabnya, tersangka YY kemudian meninggalkan korban di dalam kamar.
Setelah setahun lebih kabur, tersangka YY akhirnya diringkus Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka YY mengakui perbuatannya. Ia mengaku melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tak diketahui pihak kepolisian.
Tersangka YY yang juga merupakan kakak dari pacar korban ini mengaku tak dapat menahan hawa nafsunya, sehingga menakuti korban agar menuruti nafsu bejatnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nmor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi undang-undang.
Tersangka YY terancam dijebloskan ke dalam penjara dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.