Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkotika di Kendari, Polisi Sita 16,43 Gram Sabu Dari Tangan Pelaku

Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkotika di Kendari, Polisi Sita 16,43 Gram Sabu Dari Tangan Pelaku

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, tim opsnal berhasil mengungkap kasus sabu seberat bruto 16,43 gram dan mengamankan seorang perempuan muda berinisial AP (23) di Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, Sekitar pukul 10.20 Wita di kediaman tersangka di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu siap edar.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan melalui metode pengamatan dan pembuntutan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Saat diamankan, tersangka sempat tidak kooperatif. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan secara rapi di bawah spring bed bekas, tepatnya di dalam kantong berisi kemasan makanan ringan dan bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A.

Transaksi dilakukan menggunakan metode “tempel” yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan WhatsApp.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar, mengingat barang bukti yang ditemukan sudah dalam kondisi siap edar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Comments (0)
Add Comment