KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Komisi I bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan yang terjadi di kawasan kompleks pertokoan senopati land, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Senin, 25 Mei 2026.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar yang didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu dan sejumlah anggota komisi III dan komisi I DPRD Kota Kendari.
Hadir dalam RDP ini Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari, para pemilik ruko Senopati Land, serta Developer/Pengelola Kompleks Ruko Senopati Land.
Ketua komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Setelah melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu yang lalu dan melihat secara langsung apa yang terjadi di lapangan maka saya memutuskan untuk menggelar rapat dengar pendapat guna mencari solusi terbaik berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” kata La Ode Ashar.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan, Pihaknya atas nama lembaga DPRD Kota Kendari tentu saja akan bersikap netral dan tidak akan memihak kepada siapapun dan juga pihak manapun sehingga hasil dari keputusan rapat dengar pendapat menjadi solusi terbaik.
“Sebagai lembaga yang netral dan tidak memihak pada salah satu pihak manapun, DPRD Kota Kendari dalam rapat ini hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin terwujudnya keadilan bagi setiap warga masyarakat Kota Kendari,” ujar La Ode Ashar.
Ashar menambahkan, Setelah melalui proses pembahasan yang menyeluruh dan berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi di lapangan serta dasar hukum yang ada, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan yang menjadi arahan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan di kompleks ruko tersebut.
Pertama, meminta Dinas PUPR Kota Kendari untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Kendari guna melakukan pembongkaran bangunan yang berada di dalam wilayah fasilitas umum (fasum).
Kedua, meminta pihak BPN/ATR Kota Kendari untuk membatalkan semua sertifikat yang berada di dalam area fasum.
Ketiga, meminta pihak berwenang untuk membekukan izin operasional Senopati Land dikarenakan adanya kesewenangan dan pelanggaran terhadap peraturan terkait pelanggaran tata ruang serta pencatatan hak atas tanah pada area fasum.
Selanjutnya Komisi 1 akan menjadwalkan rapat kerja bersama BPN membahas proses penerbitan sertifikat di kawasan Senopati land.
Selain itu, lebih lanjut Ashar menjelaskan, seluruh pihak terkait diberikan waktu selama 7 kali 24 jam untuk menyampaikan hasil evaluasi terkait kondisi parkir yang berada di depan ruko dalam area Senopati Land kepada DPRD Kota Kendari.
“Semua langkah yang diambil merupakan bentuk upaya untuk menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan bahwa setiap penggunaan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Terpisah, Pemilik lahan Lerius Fernandi menegaskan bahwa area di depan ruko merupakan lahan pribadi yang secara hukum terpisah dari bangunan utama ruko—sebuah poin yang menurutnya sudah klir sejak awal.
“Saya tidak menjual lahan itu. Tugas saya adalah mengelola kawasan. Namun belakangan, muncul desakan agar area depan itu dikuasai sendiri oleh masing-masing pemilik ruko. Di situlah pematik masalahnya,” ujar Lerius, Kamis, 28 Mei 2026.
Lerius menambahkan, status kepemilikan tersebut tercantum jelas dalam Akta Jual Beli (AJB) dan materi pemasaran awal.
Selama ini, pihak pengembang pula yang menanggung seluruh biaya operasional kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga sistem keamanan.
Oleh karena itu, jika ada tuntutan pelepasan hak atas tanah tersebut, Lerius menyatakan harus ada mekanisme kompensasi yang adil dan sesuai koridor hukum.
“Tanah memang memiliki fungsi sosial sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UPA). Tetapi, fungsi sosial bukan berarti hak keperdataan bisa diambil begitu saja tanpa penyelesaian dan kompensasi yang sah,” tegasnya. (ADV/RZ).
