Business is booming.

Ungkap Sindikat Curanmor, Polres Konawe Ringkus 4 Pelaku dan Penadah

0 0

KONAWE, BULETINSULTRA.COM– Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di wilayah hukumnya, Senin, 27 Oktober 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor, satu unit mesin traktor, dan satu unit sepeda kayuh, sementara dua barang bukti lainnya masih dalam proses pendalaman.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Konawe yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe, AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Menurut AKP Muhammad Firmansyah, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan, khususnya Tim Resmob Satreskrim Polres Konawe setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Konawe.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga pada 12 Oktober 2025 yang kehilangan dua unit sepeda motor di Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya,” kata Kabag Ops.

Dari laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing:

1. FAP (31), warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya

2. SF (48), warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Wawotobi

3. SM (42), warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha

4. S (34), warga Kecamatan Unaaha

Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa tiga tersangka ditangkap pada 12 Oktober 2025 di beberapa lokasi di Kecamatan Unaaha, sementara tersangka S diamankan pada 24 Oktober 2025 di Kelurahan Puunaha.

Lebih lanjut, AKP Taufik menuturkan, SF dan FAP berperan sebagai pelaku utama yang melakukan aksi pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara SM, yang merupakan pacar dari FAP, berperan menyembunyikan hasil curian dan memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Tata Kawasan Eks MTQ dengan Berikan Surat Pemberitahuan kepada Pedagang

“Dari tangan SM, kami berhasil mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam hasil curian,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka S diketahui membantu menjual hasil curian berupa mesin traktor dan ikut menikmati hasil penjualan barang tersebut.

Modus operandi para pelaku tergolong sederhana namun meresahkan. Mereka menyasar motor yang diparkir tanpa dikunci stang di halaman rumah atau tempat sepi.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku mendorong motor ke lokasi lain dan menyambung kabel kontak untuk menyalakan mesin sebelum dibawa kabur.

Sebagian kendaraan hasil curian disembunyikan di rumah para pelaku, sedangkan sebagian lainnya dijual ke luar wilayah Kabupaten Konawe.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit sepeda kayuh merek United, serta satu unit mesin traktor sawah,” tutur Kasat Reskrim.

Total 18 TKP tersebar di beberapa kecamatan, antara lain: Meluhu, Unaaha, Lambuya, Wawotobi, Konawe, Morosi, Anggaberi, dan Kolaka Timur.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan maupun TKP baru yang akan kami ungkap. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku lainnya,” tegas AKP Taufik Hidayat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, pastikan area parkir terang, dan jangan meninggalkan STNK atau barang berharga di motor. Bagi penghuni kos, parkirkan kendaraan di tempat tertutup dan terkunci,” imbaunya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

BACA JUGA:  Prakerin di BPN Muna, SMKN 1 Muna dan SMK 1 Lohia Diharap Perkenalkan Tugas Pokok Pertanahan Kepada Masyarakat

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan kepada Polres Konawe,” tandasnya.

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.