Sikapi Persoalan Pungli yang Terjadi di SMP Negeri 12 Kendari, Dewan Keluarkan Rekomendasi
KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Persoalan aduan masyarakat terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Kendari direspon langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Menyikapi aduan masyarakat akan adanya pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 12 Kendari, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan masyarakat sebagai pengadu, pihak SMP Negeri 12 Kendari dan juga perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Senin, 13 Mei 2024 lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Kendari pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari untuk diselesaikan tak hanya itu pihaknya juga memberikan waktu dalam jangka waktu 1 minggu untuk menuntaskan persoalan pungli tersebut.
Rajab Jinik juga mengungkapkan, Jika dinas pendidikan dan kebudayaan kota kendari telah menyelesaikan persoalan tersebut dirinya meminta agar hasilnya harus dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara.
“Kami minta Dinas Pendidikan untuk membuat berita acara. Sehingga ada keputusan tertulis dalam hal penyelesaian persialan di SMP 12 Kendari,” kata Rajab Jinik saat ditemui disalah satu tempat di Kendari, Minggu, 19 Mei 2024.
Munurut Rajab Jinik, Resume dari dinas pendidikan dan kebudayaan kota kendari terkait persoalan pungutan liar yang terjadi di SMP Negeri 12 Kendari tersebut akan dijadikan bahan dan rujukan bagi DPRD Kota Kendari.
Namun begitu lanjut Legislator asal Kecamatan Kambu dan Baruga ini, jika dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Kendari tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini maka persoalan tersebut akan langsung diambil alih oleh DPRD Kota Kendari.
“Kita berharap dinas pendidikan dan kebudayaan kota kendari sebagai instansi teknis bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat akan adanya pungli di sekolah,” tegas Rajab.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri, S.Ked. bilang persoalan pungli di sekolah ini tentunya sangatlah mencederai sistem pendidikan di Kota Kendari yang merupakan Ibukota provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
dr. Jabar menegaskan seharusnya persoalan pungutan liat tidak semestinya terjadi di seluruh sektor baik itu pendidikan, kesehatan dan lain lain. karena menurut politisi partai keadilan sejahtera ini, pungli adalah praktik buruk yang bisa merusak citra pendidikan yang sudah dibangun oleh pemerintah.
“Dana BOS sudah ada untuk operasional sekolah. Jadi sangatlah tidak rasional kalau masih ada sekolah yang melakukan Pungli seperti yang diduga terjadi di SMP 12 Kendari,” tegas dr. Jabar.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Mahlil menyatakan, persoalan ini akan segera dituntaskan oleh pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kota kendari, Dimana dari hasil peretmuan ini akan dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari untuk segera ditindaklanjuti.
“Persoalan dugaan pungli ini akan segeera kami selesaikan Kepala Sekolah dan pihak-pihak terkait di SMP 12 Kendari akan kami panggil untuk mendapatkan keteranngan yang lebih jelas dan terperinci akan hal ini,”pungkasnya. (ADV/AT)