KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara terpilih, Muh. Arlin Syaputra, D., S.H, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan mahasiswa, untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya terkait Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi di sejumlah media yang menyebut adanya tuduhan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang dalam aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Masempo Dalle. Menurut Arlin, informasi yang beredar saat ini perlu disikapi secara bijak dan tidak ditelan mentah-mentah tanpa kejelasan sumber serta konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang cerdas, kita harus mampu memilah informasi. Jangan sampai kita ikut menggiring opini publik berdasarkan pemberitaan yang belum memiliki kepastian hukum,” ujar Arlin.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat dijadikan dasar kuat atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu, Arlin mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap persoalan hukum.
Lebih lanjut, Arlin juga mengimbau kepada seluruh pemuda Sulawesi Tenggara untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak terpecah belah akibat isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia menilai, peran pemuda sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah derasnya arus informasi saat ini.
“Kita ingin Sultra tetap kondusif. Jangan sampai energi kita habis hanya karena polemik yang belum tentu benar. Mari kita tunggu proses resmi dan tetap menjaga persatuan,” tambahnya.
Sebagai Ketua KNPI Sultra terpilih, Arlin menegaskan komitmennya untuk mendorong pemuda agar menjadi agen perubahan yang cerdas, kritis, namun tetap objektif dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Ia juga berharap media massa dapat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
