Business is booming.

Kejati Sultra Limpahkan Ke JPU Alat Bukti dan Tersangka Atas Korupsi PT MUI

0 2

KENDARI, buletinsultra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serah terima tersangka dan barang bukti (tahap ke 2) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan tersangka RT dan SM melalui bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada Jumat (07/06/2023).

“Tersangka RT dan SM di dampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing,” jelas Dodi dalam keterangan tertulisnya.

Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam perkara teesebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.

“Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik,” ungkap Dodi.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.

“Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas IIa Kendari,” tutup kasi penkum Kejati Sultra.

(Redaksi)

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.