Kendari – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menggelar Dialog Publik dihadiri oleh Kadis ESDM Sultra dan Ketua DPRD Sultra dilaksanakan disalah satu Caffe Kota Kendari, Selasa (08/08/2023).
Ketua BADKO HMI Sultra David Triyono menerangkan diskusi ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan untuk mengulas siapa yang memonopoli terkait susahnya IPPKH bagi pengusaha lokal.
“Dengan isu IUP di suatu daerah Sultra yang diberi IPPKH secara luas namun tidak mampu memaksimalkan IPPKH yang diberikan sehingga pengusaha lokal tidak mendapatkan kuota, maka terjadilah yang disebut penambangan ilegal,” ungkap david.
Dengan isu-isu tersebut maka terangkatlah tema tersebut untuk menjadi bahan diskusi bagi kami di HMI maupun untuk mahasiswa secara umum.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengungkapkan bahwa IPPKH tidak hanya bergerak di sektor pertambangan saja melainkan perikanan, perkebunan dan lain sebagainya juga turut serta.
“Kewenangan IPPKH ini berada di pemerintah pusat dan harapan kami agar dipermudah tetapi kenyataannya carut marut dan ada beberapa solusi yang mungkin niatnya baik namun tidak sesuai dengan implementasi dilapangan seperti yang kita harapkan,” jelas abdurrahman.
Tak hanya itu, Abdurrahman juga mengungkapkan fakta dari ketentuan pemerintah terkait pengeluaran IPPKH hanya 5% dari jumlah lahan yang ada.
“Sebagai contoh di Kolaka lahan yang tersedia 51 ribu maka kurang lebih IPPKH lokal hanya 5 ribu kemudian perusahaan diberikan 11 ribu, ini sangat luas dan untuk masyarakat tidak ada terlebih lagi ini tidak di garap, tidak kah ini mubazir ?” ungkapnya.
Untuk kedepan Abdurrahman akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan para stakeholder bagi semua bidang untuk mencari solusi untuk mendukung ahli tenaga lokal.
“Dengan mendukung ahli tenaga lokal kita, dalam kurun waktu singkat kedepan kami akan mempersiapkan rancangan RDP dengan menghadirkan stakeholder semua bidang untuk membicarakan bagaimana solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Laporan: Mahendra