KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan dari perwakilan buruh harian lepas dari PT. Aditiya Wahana Nusa Senin, 25 Mei 2025.
Rapat yang digelar diruang aspirasi sekretariat DPRD Kota Kendari itu di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, S.H., yang didampingi oleh sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Abdul Arman, dan anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Nasaruddin Saud, Jumran, serta anggota Komisi II Fadal Rahmat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan, Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan berdasarkan aduan yang masuk ke DPRD Kota Kendari pada Selasa 5 Mei 2026 lalu terkait permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Aditiya Wahana Nusa.
“Makanya hari ini kota jadwalkan rapat dengar pendapat dan menghadirkan seluruh pihak-pihak terkait diantaranya adalah perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, pimpinan PT. Aditiya Wahana Nusa, serta perwakilan Buruh Harian Lepas PT. Aditiya Wahana Nusa,” kata Zulham Damu.
Zulham menambahkan, Setelah melalui proses pembahasan menyeluruh terhadap aduan yang diajukan dan informasi yang disampaikan oleh semua pihak terkait, rapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi arahan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Komisi I menetapkan waktu selama 7 kali 24 jam kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari dan Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan buruh terkait permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi,” ujar Zulham.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, Pihaknya (Komisi I DPRD Kota Kendari) siap untuk memfasilitasi ruang rapat Komisi I sebagai tempat pelaksanaan mediasi antara pihak perusahaan dan juga pihak buruh yang membawa aspirasi.
Zulham juga berharap, Hasil dari mediasi yang akan dilakukan dapat dilaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Kendari guna menentukan sikap selanjutnya dari DPRD dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap hasil mediasi yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan dan pihak buruh bisa segera dilaporkan kepada pihak DPRD Kota Kendari sehingga pihaknya bisa mengambil keputusan dan langkah terkait permasalahan tersebut,” tutupnya.
Sebelum nya, Perwakilan buruh menyampaikan keresahan mereka kepada DPRD Kota Kendari mengungkapkan sejumlah persoalan yang telah berlangsung cukup lama, khususnya terkait sistem pengupahan dan perlindungan kerja.
Mereka menyebutkan bahwa upah bongkar
muat yang diterima saat ini masih
tergolong rendah, yakni Rp800 per sak untuk pekerjaan muat dan Rp1.000 per sak untuk bongkar, serta tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2021 meskipun biaya hidup terus meningkat.
Selain persoalan upah, para buruh juga menyoroti belum adanya jaminan sosial ketenagakerjaan berupa BPJS yang diberikan oleh pihak perusahaan. Kondisi ini dinilai membuat pekerja berada dalam posisi rentan, terutama dalam aspek keselamatan dan perlindungan kerja di lapangan.
Lebih lanjut, sekitar 21 orang Buruh Harian Lepas (BHL) yang tergabung dalam Barisan Buruh Bersatu juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi setelah mereka mengajukan permohonan kenaikan upah secara kolektif. Bentuk intimidasi tersebut disebut meliputi ancaman pemecatan, ancaman pidana dan perdata, hingga dugaan penghinaan secara verbal yang dinilai tidak manusiawi.
Dalam laporannya, buruh juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Cipta Kerja terkait larangan pembayaran upah di bawah ketentuan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan.
berserikat dan menyampaikan pendapat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pekerja harian lepas.
Atas berbagai persoalan tersebut, Barisan Buruh Bersatu menyampaikan empat tuntutan utama, yakni peningkatan kesejahteraan dan penyesuaian upah, pengawasan lebih ketat dari Dinas Ketenagakerjaan, pemanggilan pihak perusahaan PT AWN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, serta penolakan terhadap segala bentuk intimidasi terhadap pekerja. (ADV/RZ).
