Business is booming.

Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

0 0

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedy Karnady dan Arif Rahman, kini resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.

​Asisten bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muh Ilham SH,.MH, membenarkan penitipan kedua tahanan tersebut.

“Waalaikum salam iya,” singkat Ilham saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Senin (27/10/25).

​Terpisah, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, saat ditemui di ruangannya, mengonfirmasi bahwa kedua tahanan titipan dari lembaga antirasuah itu sedang dalam proses registrasi.

“Kedua tahanan Sedang diregistrasi,’jelasnya kepada wartawan

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemindahan kedua tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Kelas IIA Kendari dilakukan dalam rangka pelaksanaan sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kolaka Timur).

​Kedua terdakwa, Dedy Karnady dan Arif Rahman, akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama tiga puluh hari ke depan.

​Dedy Karnady dan Arif Rahman adalah pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang juga menjerat Bupati Kolaka Timur dan sejumlah pejabat lainnya.

​Terdakwa Dedy Karnady didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Kendari Dorong Kepatuhan Pengusaha Terhadap Regulasi

Sementara itu, Arif Rahman didakwa dengan pasal yang serupa, yakni Pasal Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.