Kendari—Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi telah melaporkan PT. RRA di Kejati Sultra, pada Senin (11/9/2023)
Tidak sampai disitu, diketahui bahwa KMPD Sultra juga menduga adanya keterlibatan PT. RRA dalam kasus korupsi PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Selaku Kordinator Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sultra, Hebriyanto Moita Mengatakan bahwa Perusahaan trader PT. RRA merupakan salah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT.Antam, UBPN Konawe Utara.
“Karena sesuai dengan bukti – bukti yang terlampir, perusahaan itu diduga terverifikasi menggunakan dokumen terbang (Dokter) milik salah perusahaan di Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Hebriyanto
Selanjutnya, Fauzan Dermawan selaku Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara memaparkan juga bahwa PT. RRA termasuk diduga terlibat dalam pembelian ore nikel ilegal
“PT. RRA juga terlibat dalam pembelian ore nikel ilegal yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT. Antam Konawe Utara, Sesuai hasil monitoring kami perusahan tersebut menggunakan tongkang atau kapal TB. EASTERN DRAGON V-1 / BG. RIMAU 3002,”. Jelasnya.
Ditambah lagi dengan satu saksi penguat, Fauzan mengatakan PT. RRA selanjutnya diduga mengeluarkan ore nikel ilegal tersebut melalui Jetty PT. Cinta Jaya,
“sementara diketahui Jetty PT.Cinta Jaya diduga menjadi pintu keluar bagi ore nikel ilegal di Blok Mandiodo,” Tutup Fauzan.
Dengan laporan bukti-bukti tersebut, sudah jelas PT. RRA telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tajuk jual beli dokumen terbang (Dokter) dan telah resmi terlapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sampai berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi.
