DPRD Kota Kendari Gelar RDP Bahas Kemacetan Akibat Antrian Panjang di SPBU Bonggoeya

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Bahas Kemacetan Akibat Antrian Panjang di SPBU Bonggoeya

KENDARI, BULETINSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait persoalan kemacetan yang kerap kali terjadi di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Senin 29 Juni 2026.

Kemacetan tersebut diduga diakibatkan oleh antrian bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan sejumlah anggota DPRD Kota Kendari lainnya seperti, La Ode Abdul Arman, Muslimin T, LM Rajab Jinik D, Nasaruddin Saud dan Fadhal Rahmat.

Situasi ruangan aspirasi saat pelaksanaan rapat dengar pendapat

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir juga berbagai pihak terkait yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, Perwakilan Kecamatan Wua-Wua, Lurah Bonggoeya, Perwakilan pimpinan SPBU 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya, serta Ketua RT. 06 RW. 03 Kelurahan Bonggoeya yang merupakan pihak yang mengajukan aduan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, Pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas surat aduan dari RT 06 RW 03 Kelurahan Bonggoeya yang masuk di DPRD Kota Kendari tertanggal 21 Mei 2026 lalu.

“Surat aduan tersebut berkaitan dengan permasalahan kemacetan yang sering terjadi di jalan jenderal ahmad yani akibat dari antrean kendaraan di SPBU Bonggoeya,” kata La Ode Ashar.

Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, Setelah melalui tahap pembahasan dan pendengaran informasi terkait kondisi kemacetan serta faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan di kawasan SPBU tersebut, Rapat dengar pendapat menghasilkan kesimpulan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi lapangan.

Perwakilan Masyarakat

“Peninjauan lapangan ini memiliki peran krusial dalam mendukung fungsi DPRD Kota Kendari sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan memberikan pertimbangan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ashar.

Menurut Ashar, Melalui peninjauan langsung, anggota DPRD dapat mengumpulkan data faktual mengenai pola kemacetan, kondisi lokasi SPBU, arus lalu lintas sekitar, serta dampak yang ditimbulkan bagi aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

“Dari sisi perundang-undangan, setiap keputusan yang akan diambil terkait penyelesaian permasalahan kemacetan harus didasarkan pada informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang pengelolaan lalu lintas, penyelenggaraan sarana prasarana transportasi, serta perizinan usaha yang berkaitan dengan fasilitas umum seperti SPBU,” jelas Ashar.

Ashar menjelaskan, Peninjauan lapangan akan membantu memastikan bahwa semua pertimbangan yang dibuat tidak hanya berdasarkan laporan tertulis, tetapi juga kondisi aktual di lokasi yang menjadi pusat permasalahan.

Selain itu, peninjauan lapangan juga menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat. Dengan melihat secara langsung bagaimana kemacetan mengganggu aktivitas sehari-hari warga sekitar, anggota dewan dapat lebih memahami urgensi penyelesaian masalah ini.

“Sehingga keputusan yang diambil nantinya akan lebih tepat sasaran dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta kepentingan masyarakat luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kadis Perhubungan Kota Kendari

Ashar juga berharap, Peninjauan lapangan tersebut bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang sesuai dengan aturan hukum, baik terkait penataan lokasi SPBU, pengaturan arus lalu lintas, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

“Kita berharap nanti setelah melakukan peninjauan lapangan keputusan yang kita hasilkan nanti bisa bener-bener memuaskan seluruh pihak-pihak yang terkait baik masyarakat, pemerintah dam juga pengusaha selaku pemilik SPBU tersebut dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutup La Ode Ashar. (ADV/RZ).

Comments (0)
Add Comment